Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan 119 desa di daerah itu telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap ketiga.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Achmed Chalid di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pengajuan pencairan DD tahap ketiga dengan besaran 40 persen tersebut mulai diajukan masing-masing desa terhitung sejak 16 Oktober 2019 lalu.

"Saat ini yang sudah mengajukan proses pencairan DD tahap ketiga untuk pembayaran 40 persen sebanyak 119 desa, sedangkan tiga desa lainnya belum mengajukan pencairan," ujar dia

Adapun tiga desa yang belum mengajukan pencairan DD tahap ketiga itu tambah dia, ialah Desa Lubuk Bingin Baru, Kecamatan Sindang Beliti Ilir. Sedangkan untuk dua desa lainnya berada di Kecamatan Bermani Ulu yakni Desa Selamat Sudiarjo dan Desa Air Mundu.

"Untuk Desa Selamat Sudiarjo dan Air Mundu saat ini baru mengajukan pencairan DD tahap I, kemarin berkas sudah mengajukan pencairan namun masih ada persyaratan yang belum lengkap sehingga dikembalikan," ujarnya.

Pencairan DD Desa Selamat Sudiarjo dan Air Mundu itu sendiri merupakan pengajuan pertama, karena sebelumnya pencairannya pada tahun anggaran 2019 tidak bisa disalurkan karena sedang dalam pemeriksaan aparat penegak hukum atas dugaan penyelewengan oleh oknum kades yang bersangkutan.

Pencairan DD tahap ketiga ini tambah dia, mencapai Rp44 miliar dari total besaran DD yang dikucurkan pemerintah pusat ke Rejang Lebong sebesar Rp110,8 miliar.

Pengajuan pencairan DD tahap ketiga, kata dia, diajukan oleh masing-masing desa dengan persyaratan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.193/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam PMK itu, terutama pasal 24 ayat (4), menyebutkan bagi desa-desa yang akan mengajukan pencairan DD tahap ketiga harus memenuhi ketentuan penyerapan sampai dengan tahap kedua paling sedikit 75 persen dan capaian kerja sampai tahap kedua paling sedikit 50 persen.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019