Samsir Halomoan Harahap, pelaku yang membunuh AH (25) di rumah kos di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, tak lain ternyata kekasih korban.
 
Tak hanya itu, pelaku yang merupakan warga Jalan PWS Lorong Saidi, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah ini ternyata sudah memiliki keluarga.

Baca juga: Kronologi dan motif pembunuhan wanita di kos oleh pacar sendiri
 
"Pelaku memiliki satu istri dan dua anak," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Mako Polsek Medan Baru, Senin.
 
Dadang menyebutkan, pelaku dan korban telah menjalin hubungan selama delapan bulan. Pelaku nekat membunuh korban lantaran cemburu dengan korban yang diduga berselingkuh.
 
"Pada 4 Desember itu pelaku datang ke rumah korban, korban baru keluar dari rumahnya sambil membawa musik untuk dugem. Pelaku menganggap korban selingkuh dengan lelaki lain. Mereka bertengkar dan terjadi pergumulan hebat hingga pelaku membunuh korban," jelasnya.

Baca juga: Pelaku pembunuhan wanita di rumah kos berhasil diringkus
 
Diberitakan sebelumnya, AH (25) ditemukan tewas di rumah kos di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/12).
 
Pada tubuh korban, ditemukan sayatan di leher sebelah kanan, bekas luka benturan di kening bagian atas, pipi, tangan dan kaki.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (6/12) sekitar pukul 19.00 WIB di Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
 
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu baju kaos lengan pendek warna putih dengan bercak darah, satu baju kaos milik korban, satu buah pisau cutter.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 subs Pasal 365 ayat 3 subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku pembunuhan di Medan tulis pesan di dinding dengan darah korban
Baca juga: Pembunuhan wanita di kos, polisi telah kantongi identitas pelaku

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019