Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles di Medan, Rabu mengatakan identitas ketiga tersangka yakni HD (37), EF (38) dan D (33). Ketiganya merupakan warga Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Ia mengatakan ketiga tersangka itu diamankan secara terpisah di Kabupaten Langkat dan Kecamatan Namorambe di Kabupaten Deli Serdang.
Ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak pada bagian kaki karena mengancam keselamatan petugas saat dilakukan penangkapan.
"Mereka dikenakan pasal 338 subsider pasal 170 Jo pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 penjara," katanya.
Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (22/7) di kediaman tersangka D. Saat itu terjadi percekcokan antara korban dengan tersangka D.
"Saat itu korban mencekik dan memukul tersangka D," katanya.
Tersangka HD yang saat itu berada di lokasi langsung ikut memukul korban pada bagian wajah sebanyak dua kali.
Para tersangka kemudian meminta bantuan tersangka EF yang merupakan tetangga D. Ketiganya pun langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.