Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyosialisasikan tentang pencalonan calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada serentak 2020 di wilayah itu.

Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander di Sekretariat KPU Rejang Lebong, Kamis, mengatakan sosialisasi pencalonan untuk calon perseorangan tersebut harus diketahui oleh kalangan masyarakat umum maupun pengurus partai politik di daerah itu karena syaratnya cukup banyak berbeda dari Pilkada sebelumnya.

"Hari ini kita membatasi cukup hanya pencalonan saja, karena terkait dengan calon perseorangan yang ternayat luar biasa banyaknya kelengkapan berkas dan aturan yang harus mereka lengkapi dan ikuti," ujar dia.

Sosialisasi pencalonan yang mereka sosialisasikan itu tambah dia, merupakan regulasi terbaru yang diatur dalam PKPU No.18/2019, yang merupakan perubahan PKPU No.15/2018 dan PKPU No.3/2017, tentang pencalonan Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 lalu.

Sosialisasi PKPU terbaru untuk kandidat Pilkada yang akan maju melalui jalur perseorangan ini juga akan mereka lanjutkan dengan sosialisasi aplikasi pencalonan (Silon) untuk calon perseorangan, di mana mereka nantinya harus menginput sendiri ke Silon KPU dan syarat dukungannya harus diserahkan Februari 2020 nanti.

Sementara itu, selain adanya perubahan syarat dan teknis pencalonan untuk calon perseorangan yang diatur dalam PKPU No.18/2019 tersebut kata dia, juga tidak adanya larangan untuk mantan terpidana korupsi mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun depan.

"Untuk mantan terpidana korupsi diakomodir dalam PKPU nomor 18 tahun 2019, pasal 3A yang bahasanya cuma mengutamakan bukan mantan napi korupsi, artinya dengan bahasa itu mantan napi korupsi masih bisa maju, tapi untuk yang mantan napi bandar narkoba dan mantan napi pedofilia tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah," urainya.

Selain itu, dalam PKPU ini terutama pasal 4 soal syarat pencalonan kepala daerah kata Alexader, juga mengatur setiap anggota DPR, TNI/Polri, ASN, perangkat desa, pejabat BUMN, BUMD, termasuk penyelenggara Pemilu yang akan maju dalam Pilkada wajib mengundurkan dari jabatan yang dipegangnya.

Sementara itu, untuk syarat pencalonan calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Rejang Lebong membutuhkan harus menyerahkan syarat dukungan sebanyak 20.334 dukungan masyarakat tersebar lebih dari 50 persen kecamatan di Rejang Lebong yakni delapan kecamatan, syarat ini harus diserahkan pada 19-23 Februari 2020.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019