Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Angelina Sondakh (Angie) dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan memohon kepada Majelis Hakim memutuskan bersalah," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Jaksa juga menuntut mantan anggota DPR ini membayarkan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut mantan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini membayar uang pengganti sebesar Rp12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS selambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti kurungan dua tahun.
Sebelumnya Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Putri Indonesia ini didakwa menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar serta 2,35 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010.
Jaksa menyebut uang yang diterima Angie tersebut diberikan oleh Grup Permai terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud, termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kempora.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (27/12) menengarkan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Angie tampak tenang meski sempat meneteskan air mata usai mendengarkan tuntutan JPU. (ANTARA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan memohon kepada Majelis Hakim memutuskan bersalah," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Jaksa juga menuntut mantan anggota DPR ini membayarkan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut mantan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini membayar uang pengganti sebesar Rp12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS selambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti kurungan dua tahun.
Sebelumnya Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Putri Indonesia ini didakwa menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar serta 2,35 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010.
Jaksa menyebut uang yang diterima Angie tersebut diberikan oleh Grup Permai terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud, termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kempora.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (27/12) menengarkan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Angie tampak tenang meski sempat meneteskan air mata usai mendengarkan tuntutan JPU. (ANTARA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012