Jakarta, (ANTARA Bengkulu) - Terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Angelina Patricia Pinkan Sondakh disebutkan melakukan pembicaraan lewat "Blackberry Messenger" (BBM) dengan Mindo Rosalina Manulang.
"Terdakwa beberapa kali melakukan komunikasi melalui telepon atau pesan BBM dengan Mindo Rosalina Manulang untuk membicarakan tindak lanjut dan perkembangan upaya pengiringan anggaran termasuk penyerahan imbalan yang dijanjikan kepada terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Agus Salim saat pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Angie disebutkan menerima imbalan uang 5 persen dari nilai proyek pada program pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan program pengadaan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pada pertengahan Maret 2010, Angie menyanggupi untuk membantu Permai Grup milik M. Nazaruddin melalui bawahannya Rosa dengan meminta imbalan 'fee' 5 persen, dari permintaan awal Angie sebesar 7 persen, dan harus sudah diberikan 50 persen saat pembahasan anggaran dan sisanya diberikan saat dana anggaran sudah turun.
Sejumlah pembicaraan lewat BBM yang disebutkan dalam surat dakwaan adalah pada 10 April saat Angelina mengirimkan BBM kepada Rosa yang mengatakan: "So far yang punya lalu aman, yang baru sedang fight, makanya perlu pelumas".
Maksud "yang sebelumnya: adalah uang Rp70 juta yang diberikan Permai Grup pada 12 Maret 2010 dan 100 ribu dolar AS pada 13 Maret 2010 kepada Angie melalui kurir.
Selanjutnya pada 19 April 2010 dikeluarkan uang Rp2,5 miliar dan pada 20 April 2010 Rosa menghubungi Angie lewat BBM untuk menanyakan rapat pembahasan anggaran di DPR dan dijawab "Aman, terima kasih ya itu.".
Sedangkan pada 3 Mei 2010, Permai Grup memberikan uang Rp2 miliar disusul 4 Mei 2010 sebesar Rp3 miliar, uang tersebut diberikan melalui kurir.
Pada 5 Mei 2010 Rosa menghubungi Angie via BBM yang mengatakan "sedang saya cari yang bisa memenuhi apple amerika", pada tanggal tersebut Permai Grup juga mengeluarkan uang Rp5 miliar yang diantarkan ke ruang kerja I Wayan Koster di gedung DPR.
Masih ada BBM pada 19 Juni 2010 dari Rosa kepada Angie yang menyebutkan "Nanti ibu ditel sama orang kita ya?" dan "Tapi apel washingon ya bu", serta "1 kilo dulu ya bu, karena stockku habis. Diusahakan sebelum selesai istirahat sudah ada", yang dibalas Angie dengan mengatakan "Ok, berapa kilo?" dan "Oke deh, tapi jangan lupa kekurangan apel malang aja ya" serta "nanti dengan Jefry ya".
Pada tanggal itu Permai Grup mengeluarkan uang 300 ribu dolar AS untuk Angie, disusul pada 2 September 2010 diberikan 150 ribu dolar AS kepada Angie
Kemudian pada 1 September 2010 ada BBM kepada Rosa dari Angie yang mengatakan, "Bener..kasih aja dulu ke bali karena banyak yang mau dia selesaikan, dan kan urusannya sama big boss".
Selanjutnya pada 13 Oktober 2010 tercatat BBM dari Rosa kepada Angie yang mengatakan "Yang saya kasih punya bali dulu ya bu:), Punya ibu belakangan tapi pasti, saya sedang ngumpulin apel washingtonnya.", keesokan harinya Permai Grup mengeluarkan uang 500 ribu dolar AS kepada Angie dan Wayan Koster.
Pemberian selanjutnya adalah 400 ribu dolar AS pada 17 Oktober 2010, 500 ribu dolar AS pada 26 Oktober 2010, 500 ribu dolar AS pada 3 November, serta Rp10 juta pada 22 November 2010.
Artinya menurut jaksa, Angie mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang berjumlah Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS berjumlah total Rp33,73 miliar dengan kurs Rp9000 per dolar AS dari Permai Grup diberikan sebagai imbalan yang telah dijanjikan sebelumnya karena Angie menyanggupi supaya anggaran untuk proyek pembangunan dan pengadaan di Kemendiknas dan Kemenpora agar sesuai permintaan Permintaan Permai Grup.
Atas tindakan tersebut, jaksa mendakwa Angie dengan tiga dakwaan, dakwaan terberat adalah pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Angie pada keterangannya di persidangan kasus proyek Wisma Atlet bersikeras bahwa ia baru memiliki telepon selular merek BlackBerry pada akhir 2010, ia juga membantah pernah berkomunikasi dengan terpidana Mindo Rosalina Manulang lewat BBM.
Apel malang dalam pembicaraan itu adalah uang dalam pecahan rupiah, apel washington adalah uang dalam pecahan dolar AS sedangkan bali adalah Wakil Pokja Komisi X I Wayan Koster dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Angie usai sidang sempat menitikkan air mata dan hanya mengatakan ia berpasrah. "Saya sudah mendengarkan dakwaannya, selebihnya saya pasrahkan kepada Allah," kata Angie. (ant)
Angie lakukan percakapan lewat "blackberry messenger" dengan rosa
Kamis, 6 September 2012 14:55 WIB 1443
Angie disebutkan menerima imbalan uang 5 persen dari nilai proyek pada program pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan program pengadaan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga...."