Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu menyebutkan pada 2017 pihaknya sudah mencabut izin operasi PO Sriwijaya namun Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu kembali mengizinkan bus tersebut beroperasi. 

Baca juga: Tidak injak rem, sopir bus Sriwijaya diduga kejar target

Baca juga: Kemenhub minta PO Sriwijaya berhenti beroperasi sementara

"Memang berdasarkan Undang-Undang KIR dilakukan oleh kabupaten dan kota namun saat ini PKB kita lagi rusak dan tidak lolos kalibrasi," kata Kadishub Kota Bengkulu Bardin di Bengkulu, Kamis. 

Bardin mengatakan bahwa PO Sriwijaya melakukan pemeriksaan pengujian kendaraan bermotor (KIR) PO Sriwijaya di Kabupaten Kepahiang namun hasilnya tidak lulus. 

"Bus Sriwijaya itukan bus AKAP dimana yang mengeluarkan izin operasi adalah Kementerian Perhubungan atas rekomendasi dari Dinas Perhubungan provinsi," ujarnya. 

Menurut dia jika memang bus tersebut tidak layak maka jangan diizinkan untuk beroperasi. 

Baca juga: KNKT sebut sopir bus Sriwijaya Bengkulu-Palembang tidak injak rem

Baca juga: Pencarian korban bus Sriwijaya hari ketiga, Basarnas fokuskan di lokasi enam kilometer dari TKP

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Darpinuddin mengatakan jika usia kendaraan maksimal 25 tahun jika lewat dari usia yang ditentukan maka kendaraan tersebut tidak diizinkan oleh kementerian untuk beroperasi. 

"Di Bengkulu cuma tiga yang terakredasi yaitu Kepahiang, Seluma dan Bengkulu Utara," terang Darpinuddin di Pool Sriwijaya Sungai Hitam Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Ia menambahkan bahwa pihaknya pada tahun lalu telah melakukan ramchek terhadap bus Sriwijaya dan hasilnya bus tersebut tidak layak beroperasi. 

Namun faktanya peringatan tersebut tidak diindahkan dan bus Sriwijaya tetap beroperasi hingga terjadi kecelakaan lakalantas di tikungan Lematang Indah Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam Sumatera Selatan.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019