Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Perhubungan RI meminta operasional PO Sriwijaya dihentikan sementara waktu.
"Pemberhentian sementara dilakukan karena saat ini PO Sriwijaya menjadi sorotan dan pemilik masih trauma," kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan bus Sriwijaya diminta berhenti beroperasi hingga hasil investasi KNKT keluar.
Yani mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan kronologis kejadian dan mengevaluasi kejadian kecelakaan tersebut dengan Dirjen Kemenhub.
Ia menambahkan bahwa saat ini untuk izin kendaraan akan ada pencabutan sedangkan untuk perusahaan dirinya sedang berkonsultasi dengan Dirjen apakah akan melakukan pembekuan atau tidak.
"Sebab kejadian ini merupakan kecelakaan besar karena memakan korban hingga 35 orang atau perusahaan akan diberikan sanksi keras," terang Yani.
Lanjut Yani, bus Sriwijaya juga telah melanggar aturan administrasi karena tidak melakukan pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).
Selain itu bus juga membawa penumpang melebihi kapasitas kursi yang disediakan.
"Kursi bus hanya menampung 27 penumpang namun bus yang mengalami kecelakaan membawa 54 penumpang," katanya.
Kemenhub minta PO Sriwijaya berhenti beroperasi sementara
Kamis, 26 Desember 2019 13:19 WIB 3458