Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NarendraDhipa yang beralamat di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu mengingatkan kalangan penyelenggara Pemilu yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 di daerah itu agar tidak melanggar kode etik. 

Riyan Franata direktur LBH NarendraDhipa usai memimpin diskusi panel yang bertajuk kode etik penyelenggara Pemilu dalam perspektif Pilkada tahun 2020, pasca putusan DKPP RI No.263-PKE-DKPP/VIII/2019, mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu bertempat di Kampus IAIN Curup, Selasa, mengatakan kode etik Pemilu ini harus dipahami sehingga tidak membuat kesalahan dalam pelaksanaan Pilkada nantinya.

"Perlu dipahami agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidaksamaan pemahaman mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam menghadapi Pilkada 2020 mendatang," urainya.

Selain itu, kalangan penyelenggara Pemilu tambah dia, juga harus menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu, demi mewujudkan Pilkada yang lebih baik dan sesuai dengan apa yang telah diamanahkan oleh UUD 1945.

Pelaksanaan diskusi panel ini dinilainya sangat baik diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat Rejang Lebong setelah terbitnya Putusan DKPP RI No.263-PKE-DKPP/VIII/2019, mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.

"Diskusi Panel ini juga diselenggarakan dengan tujuan adanya kesamaan pemahaman dari masing-masing pihak yang berkepentingan mengenai penyelenggaraan Pemilu yang benar-benar bisa membuat terpenuhinya asas konstitusional penyelenggaraan pemilu dan tercapainya tujuan Pemilu yang demokratis," urainya.

Sementara itu, praktisi hukum muda di Provinsi Bengkulu Abdusy Syakir yang menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan itu menyambut baik diskusi yang dilaksanakan di daerah itu dengan harapan nantinya akan meminimalisir terjadinya pelanggaran dan gugatan Pilkada.

"Ini sangat bagus sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidaksamaan pemahaman mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," kata Abdusy Syakir.

Diskusi panel yang dilaksanakan LBH NarendraDhipa ini selain menghadirkan pembicara dari kalangan praktisi hukum di Provinsi Bengkulu juga anggota KPU Rejang Lebong, kemudian akademisi dari Universitas Bengkulu dan diikuti oleh kalangan mahasiswa, OKP, dan kandidat Pilkada Rejang Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019