Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah itu selama 2019 mengakibatkan 27 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kasus lakalantas yang terjadi di daerah tersebut selama 2019 sebanyak 54 kasus. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 63 kasus.
"Data kasus lakalantas yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong selama tahun 2019 mencapai 54 kasus, dan akibat kejadian ini sebanyak 27 orang meninggal dunia. Jumlah yang meninggal dunia ini sama dengan tahun 2018 yang juga sebanyak 27 orang," katanya.
Selain itu, kata dia, akibat kasus kecelakaan yang terjadi di Rejang Lebong ini juga menyebabkan 25 orang mengalami luka berat dan korban luka ringan sebanyak 50 orang dengan kerugian materiil mencapai Rp1,024 miliar. Jumlah kerugian materiil ini meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp191,7 juta.
Menurut dia, penindakan terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas berupa pemberian tilang tercatat sebanyak 6.074 lembar. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya sebanyak 7.689 lembar. Kemudian tilang teguran sebanyak 1.568 lembar.
"Jumlah tilang ini mengalami penurunan karena pada tahun 2019 bersamaan dengan pelaksanaan pemilu serentak sehingga petugas di lapangan lebih banyak membantu proses pengamanan pemilu," urainya.
Ia mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Polres Rejang Lebong ini selain diakibatkan kecelakaan akibat tabrakan antarkendaraan baik roda dua maupun kendaraan roda empat, juga akibat kecelakaan tunggal.
Turunnya kasus lakalantas yang terjadi di wilayah itu, kata dia, karena saat ini kesadaran masyarakat mulai meningkat sehingga bisa menyerap informasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas yang disampaikan petugas di lapangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kasus lakalantas yang terjadi di daerah tersebut selama 2019 sebanyak 54 kasus. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 63 kasus.
"Data kasus lakalantas yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong selama tahun 2019 mencapai 54 kasus, dan akibat kejadian ini sebanyak 27 orang meninggal dunia. Jumlah yang meninggal dunia ini sama dengan tahun 2018 yang juga sebanyak 27 orang," katanya.
Selain itu, kata dia, akibat kasus kecelakaan yang terjadi di Rejang Lebong ini juga menyebabkan 25 orang mengalami luka berat dan korban luka ringan sebanyak 50 orang dengan kerugian materiil mencapai Rp1,024 miliar. Jumlah kerugian materiil ini meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp191,7 juta.
Menurut dia, penindakan terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas berupa pemberian tilang tercatat sebanyak 6.074 lembar. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya sebanyak 7.689 lembar. Kemudian tilang teguran sebanyak 1.568 lembar.
"Jumlah tilang ini mengalami penurunan karena pada tahun 2019 bersamaan dengan pelaksanaan pemilu serentak sehingga petugas di lapangan lebih banyak membantu proses pengamanan pemilu," urainya.
Ia mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Polres Rejang Lebong ini selain diakibatkan kecelakaan akibat tabrakan antarkendaraan baik roda dua maupun kendaraan roda empat, juga akibat kecelakaan tunggal.
Turunnya kasus lakalantas yang terjadi di wilayah itu, kata dia, karena saat ini kesadaran masyarakat mulai meningkat sehingga bisa menyerap informasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas yang disampaikan petugas di lapangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020