Pedangdut Muhammad Ridho atau lebih dikenal Ridho Rhoma pada hari ini menghirup udara bebas usai menjalani hukuman pidana selama delapan bulan sejak Juli 2019 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Betul yang bersangkutan bebas hari ini," ujar Kepala Bagian Humas dan protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi Antara, Rabu.
Rika menjelaskan Ridho seharusnya bebas murni pada 9 Maret 2020 mendatang. Namun pelantun lagu "Dawai Asmara" dapat keluar lebih cepat setelah melalui program cuti bersyarat selama dua bulan.
"Yang bersangkutan keluar dengan program cuti bersyarat selama dua bulan," kata Rika.
Kendati telah bebas, Ridho masih harus menjalani wajib lapor selama masa cuti bersyarat tersebut.
Ridho merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Pada 25 Januari 2019 Ridho menyelesaikan masa hukuman itu dan menghirup udara bebas. Namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman terhadap Ridho dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan.
Hukuman itu berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid.Sus/2019 yang terbit pada 13 Maret lalu.
Pada 12 Juli 2019, Ridho harus kembali masuk ke dalam jeruji besi untuk menjalani sisa masa kurungan penjara selama delapan bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Betul yang bersangkutan bebas hari ini," ujar Kepala Bagian Humas dan protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi Antara, Rabu.
Rika menjelaskan Ridho seharusnya bebas murni pada 9 Maret 2020 mendatang. Namun pelantun lagu "Dawai Asmara" dapat keluar lebih cepat setelah melalui program cuti bersyarat selama dua bulan.
"Yang bersangkutan keluar dengan program cuti bersyarat selama dua bulan," kata Rika.
Kendati telah bebas, Ridho masih harus menjalani wajib lapor selama masa cuti bersyarat tersebut.
Ridho merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Pada 25 Januari 2019 Ridho menyelesaikan masa hukuman itu dan menghirup udara bebas. Namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman terhadap Ridho dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan.
Hukuman itu berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid.Sus/2019 yang terbit pada 13 Maret lalu.
Pada 12 Juli 2019, Ridho harus kembali masuk ke dalam jeruji besi untuk menjalani sisa masa kurungan penjara selama delapan bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020