Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Tim Pemenangan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu putaran kedua Ahmad Kanedi dan Dani Hamdani akan menggugat Komisi Pemilihan Umum setempat ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti lalu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena banyak ditemukan pelanggaran selama pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota putaran kedua beberapa waktu lalu," Kata Sekretaris tim pemenangan Pasangan Ahmad Kanedi dan Dani Hamdani, Miftahul Jazim, di Kota Bengkulu, Rabu.

Hal itu dikatakannya usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan calon terpilih pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Bengkulu tahun 2012 putaran kedua yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Salahuddin Yahya.

Ia mengatakan, pelanggaran yang terjadi diantaranya terjadi politik uang saat sosialisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terjadi keberpihakan oleh Penjabat Sementara Wali Kota Bengkulu berupa dilakukannya mutasi besar-besaran terhadap PNS eselon II, III dan IV yang diduga tidak memihak pada pasangan Helmi-Linda.

Lalu adanya pelanggaran oleh tim Helmi-Linda yang berkampanye pada saat minggu tenang, kemudian diduga terjadi penggelembungan suara di Kecamatan Singaranpati dan Sungaiserut.

Oleh karena itu, Miftahul menolak untuk menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih.

"Kami akan mengajukan gugatan tersebut setelah mengumpulkan bukti-bukti yang ada selambat-lambatnya dalam tiga hari ini," katanya.

Menanggapi hal itu, saksi sekaligus Ketua Tim Pemenangan calon terpilih Helmi-Linda, Abdul Gani mengatakan gugatan tersebut merupakan hak pasangan Kanedi-Dani.

"Kami sudah menyiapkan tim advokasi dan data-data pendukung untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan jika memang ada gugatan ke MK," ujarnya.

Menurut dia, proses pemilihan putaran kedua sudah berjalan dengan baik namun jika pasangan Kenedi dan Dani tetap mengajukan gugatan ke MK maka mereka akan tetap menghormatinya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bengkulu Salahuddin Yahya mengatakan, apabila ada pihak yang tidak merasa puas dapat mengajukan gugatan ke MK dan diberi waktu sampai tiga hari setelah pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Apabila tidak ada gugatan, KPu langsung menyampaikan ke DPRD. (mam)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012