Jakarta, (ANTARA Bengkulu) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Anang Iskandar mengatakan, sebanyak 71 pelaku tindak pidana narkoba yang memperoleh vonis hukuman mati di Indonesia.
"Sebanyak 71 pelaku yang divonis hukuman mati di Indonesia, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 20 orang dan Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 51 orang," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Rabu.
Adapun 51 WNA yang divonis hukuman mati yakni dua orang asal Afrika Selatan, lima orang asal Australia, tiga orang asal Belanda, dua orang asal Brasil, tujuh orang asal China sedangkan Filipina, Ghana, India, Nepal, Prancis, Senegal dan Vietnam masing satu orang. Kemudian Malawi, Malaysia, Pakistan, Thailand dan Zimbabwe masing-masing dua orang.
"Dalam kurun waktu Juli 2011 hingga Desember 2012, sebanyak 328 WNI di luar negeri terancam hukuman mati. Dari jumlah tersebut, 203 orang atau 61,89 persen terancam hukuman mati dengan dakwaan terkait tindak pidana narkoba," kata Anang.
Dalam rentang waktu tersebut sebanyak 63 WNI telah bebas dari ancaman hukuman mati terkait tindak pidana narkoba, katanya.
Adapun rinciannya, delapan WNI dilepaskan dari ancaman hukuman mati terkait tindak pidana narkoba di Arab Saudi, 31 WNI di Malaysia, 22 WNI di RRC dan dua WNI di Iran, katanya.
"Dengan demikian, saat ini terdapat 140 WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati. (ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012