Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Imron Korry mengatakan, setiap pecandu narkoba yang melaporkan diri untuk direhabilitasi tidak akan dikenakan pidana atau hukum.

"Pecandu murni atau pemakai murni yang sudah melaporkan diri di tempat rehabilitasi, itu bebas dari pidana, asal pecandu murni," katanya, di Kendari, Jumat.

Imron mengungkapkan, pecandu murni yang tidak terlibat pada jaringan narkoba akan langsung direhabilitasi. Karena memang, katanya, sesuai Undangan-undang Nomor 35 Tahun 2009 bahwa pecandu yang sudah melapor tidak akan diproses hukum.

"Kalau dia sudah terlibat jaringan, misalnya dia tidak punya narkotika, lalu dia minta ke bandar, kemudian si bandar suruh mengedarkan dulu setelah laku baru dikasih narkotika, maka si pecandu sudah terlibat dengan jaringan sebagai pengedar maka dia akan diproses hukum, tetapi haknya untuk direhabilitasi tetap diberikan," jelasnya.

Ia berharap, para pecandu mau untuk melapor dan datang ke tempat rehabilitasi, baik puskesmas, rumah sakit, ataupun ke Poliklinik BNNP atau BNNK. Menurutnya, jika pecandu sudah ke tempat rehabilitasi maka sudah dianggap melapor.

"Dia datang ke puskesmas yang menjadi rujukan di antaranya Rumah Sakit Bahteramas, Rumah Sakit Bhayangkara Polda, Rumah Sakit Jiwa, Poli Klinik BNNP dan BNNK, dan lima Puskesmas di Kendari yakni Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, dan Puskesmas Poasia," ungkapnya.

Selain itu, Imron menjelaskan, jika pecandu yang datang melapor maka tidak perlu lagi melapor ke loket, namun seorang pecandu langsung masuk ke tempat rujukan rehabilitasi itu. Sehingga hal itu bisa menutup aib si pecandu.

Imron juga mengungkapkan saat ini pihaknya telah melakukan rehabilitasi kepada 421 pecandu atau pengguna narkotika sepanjang 2019. Dari 421 pecandu, 404 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan di Sultra, sementara 17 orang pecandu lainnya direhabilitasi rawat inap di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan di Lido, Bogor.

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020