Pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan target pendapatan asli daerah (PAD) setempat pada tahun ini sebesar Rp91 miliar atau lebih sedikit dari sebelumnya Rp99,9 miliar.

Sekretaris BPKD Rejang Lebong Heri Mulyawan di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan turunnya target PAD Kabupaten Rejang Lebong 2020 karena disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini.

"Target PAD kita pada tahun mengalami penurunan dari tahun 2019 sebesar Rp99,9 miliar menjadi Rp91 miliar, penentuan besaran target ini disesuaikan dengan keadaan dan perekonomian masyarakat," ujar dia.

Turunnya target PAD Kabupaten Rejang Lebong tersebut kata dia, selain berdasarkan kondisi perekonomian masyarakat juga dilihat dari capaian tahun sebelumnya, di mana dari target Rp99,9 miliar hingga akhir tahun kemarin tidak mencapai 100 persen.

"Kalau realisasi PAD tahun 2019 saat ini masih direkap, namun yang jelas tidak mencapai 100 persen dan ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya yang tidak pernah 100 persen," tambah dia.

Untuk meningkatkan PAD Kabupaten Rejang Lebong pihaknya berencana mengusulkan perubahan beberapa Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang penarikan retribusi dan pajak daerah seperti terkait NJOP, pajak air tanah, retribusi pasar dan lainnya.

Revisi peraturan bupati ini mereka anggap penting, sudah tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang mengingat dibuat pada 2011 lalu sehingga harus disesuaikan dengan kondisi terkini seperti besaran tarif pajak daerah atau retibusi yang dikenakan.

Sementara itu, ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen di tempat terpisah mengatakan pihaknya mendukung upaya Pemkab Rejang Lebong guna meningkatkan PAD sehingga nantinya bisa menopang laju pembangunan di daerah itu.

"Kita mendukung upaya pihak eksekutif untuk meningkatkan PAD, ini sudah ada beberapa Raperda yang berkaitan dengan retribusi yang diajukan ke DPRD Rejang Lebong guna di bahas," ujar dia.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020