Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan kandidat Pilkada setempat yang akan maju dari jalur perseorangan harus menyerahkan 20.334 dukungan masyarakat.

"Untuk calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Rejang Lebong kali ini membutuhkan syarat dukungan minimal sebanyak 20.334, jumlah ini merupakan 10 persen dari jumlah DPT Pemilu 2019 lalu," kata Fahamsyah, anggota KPU Rejang Lebong di Rejang Lebong, Jumat.

Selain harus menyerahkan syarat dukungan sebanyak itu, tambah dia, dukungan dari masyarakat ini juga harus tersebar dalam delapan kecamatan dari 15 kecamatan di wilayah itu atau lebih dari 50 persen.

Kalangan masyarakat yang memberikan dukungan kepada kandidat calon perseorangan ini seperti yang diatur dalam pasal 11 PKPU No.18/2019, tentang pencalonan menyebutkan hanya berlaku untuk satu pasangan saja, kemudian pendukung calon perseorangan ini harus terdaftar dalam DPT atau DP4, serta penduduk setempat yang dibuktikan KTP elektronik atau surat keterangan.

Dukungan dari masyarakat untuk calon perseorangan ini harus dimuat dalam formulir B.1 KWK perseorangan yang di tempel fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan.

Syarat dukungan dari masyarakat itu sendiri kata dia, terhitung 19-23 Februari mendatang sudah diserahkan ke KPU setempat, kemudian dilakukan pengecekan, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan lainnya.

Sementara itu, untuk penunjukan operator sistem informasi pencalonan atau Silon dari kandidat pasangan calon Pilkada yang akan maju dari jalur perseorangan di daerah itu saat ini baru ada satu orang.

"Saat ini baru ada satu pasangan bakal calon yang telah menunjuk satu orang sebagai operator Silon dari pasangan Samsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah atau Sahe, kendati yang bersangkutan ini juga mencalonkan diri melalui jalur partai politik," jelas dia.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020