Kepala Bidang Pengolahan Sampah, LB3 dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Zainubi mengakui, pihak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Bengkulu di Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu belum memiliki izin pembuangan limbah lantaran masih melakukan uji coba.

Hal ini disampaikan Zainubi dalam rapat koordinasi lintas sektoral di kantor BKSDA Bengkulu yang membahas penyebab kematian puluhan kematian penyu secara mendadak disekitar perairan Pantai Teluk Sepang, Kota Bengkulu sejak beberapa bulan lalu, Senin (13/1).

"PLTU ini belum ada izin pembuangan limbah karena mereka belum melakukan aktifitas. Apabila dalam kurun waktu 3 bulan berturut-turut mereka akan memenuhi persyaratan. Persyaratannya nanti diteliti dulu, karakteristiknya bagaimana akan dilihat dulu. Kalau itu sudah jelas baru (akan ada izin)," kata Zainubi.

Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi Bengkulu Sorjum Ahyan mengatakan, sebelum izin limbah dikeluarkan, pihaknya akan memantau proses uji coba selama 3 bulan berturut-turut. Pemantauan selama uji coba ini dilakukan karena jika terdapat kesalahan dalam mekanisme pembuangan limbah maka bisa segera diperbaiki oleh pihak manajemen PLTU.

"Yang mengeluarkan izin nanti pihak kementerian. Setelah beroperasi nanti baru ketahuan. Kalau izin lingkungannya sudah. Kalau izin limbah ya setelah ada limbahnya, kewajiban dia setelah dia operasi. Kalau sebelum operasi ya mungkin kadar limbahnya kecil, nanti setelah operasi akan dilihat lagi. Kalau sekarang hanya melihat apa yang keluar dari air bahang tersebut," papar Sorjum.

Pernyataan pihak DLHK Provinsi Bengkulu terkait tidak perlu ada izin limbah selama masa uji coba PLTU Batubara Bengkulu ini dibantah oleh Yayasan Kanopi Hijau Indonesia. Kanopi menyebut DLHK Provinsi Bengkulu salah menginterpretasikan aturan soal perizinan limbah ini.

Juru Kampanye Energi Yayasan Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 12 tahun 2006 tentang persyaratan dan tata cara perizinan pembuangan limbah ke laut menyebutkan tidak dibenarkan melakukan pembuangan limbah cair ke laut tanpa izin.

Lengkapnya, pasal 4 peraturan tersebut berbunyi "Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan melakukan pembuangan air limbah ke laut wajib mengintegrasikan kajian pembuangan air limbah ke laut sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini ke dalam kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau di dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Kata Olan, meskipun masih dalam tahap uji coba, pihak manajemen PLTU Batubara Bengkulu harus tetap mengantongi izin pembuangan limbah terlebih dulu. Sebab, dalam pelaksanaan uji coba ini juga menghasilkan limbah cair yang dibuang ke laut.

Mengacu pada pasal tersebut dapat diartikan bahwa tidak dibenarkan melakukan pembuangan limbah cair tanpa izin, kajian dulu yang yang harus dilakukan bukan melakukan uji coba, akan tetapi memastkan bahwa dampak yang akan diberikan akibat pembuangan limbah tersebut tidak berpengaruh terhadap wilayah sekitar pembuangan," kata Olan saat dihubungi, Selasa (14/1).

"Jadi jika melakukan pembuangan limbah tanpa izin maka melanggar Permen LH nomor 12 tahun 2006 tentang persyaratan dan tata cara perizinan pembuangan limbah ke laut," sambungnya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020