Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Sekretaris Provinsi Bengkulu Asnawi Lamat mengatakan para pegawai negeri sipil yang terbukti memakai narkoba akan diproses sesuai aturan disiplin pegawai.

"Kalau ada yang terbukti pemakai narkoba akan diproses sesuai ketentuan, dan sanksinya juga jelas," katanya di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan hal itu menanggapi tes narkoba melalui pemeriksaan urine yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu mulai 26 hingga 28 Desember 2012.

Disiplin pegawai negeri sipil, menurut dia diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

"Penegakan disiplin PNS ini bertujuan untuk menciptakan PNS yang handal, profesional, dan bermoral," ucapnya.

Pada 26 hingga 28 Desember 2012, sebanyak 7.300 pegawai negeri sipil di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu menjalani tes narkoba melalui pemeriksaan urine.

"Kami melakukan tes urine serentak di seluruh dinas dan instansi di lingkungan Pemprov Bengkulu," tutur Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Hendarini.

Ia mengatakan, tes tersebut dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di kalangan PNS.

Tim yang melakukan pemeriksaan urine PNS berasal dari laboratorium kesehatan Dinkes Bengkulu, RS Bhayangkara Jitra, dan BNN.

Jika ditemukan penggunaan narkoba di kalangan PNS akan diproses sesuai mekanisme yang ada.

"Tujuannya untuk mewujudkan pegawai-pegawai yang bersih dari narkoba," tukasnya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012