Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah melakukan perekrutan 75 orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada setempat.

Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan perekrutan PPK ini dilakukan dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong atau lima orang per kecamatan, di mana proses perekrutan ini menggunakan sistem seleksi tertulis biasa bukan menggunakan sistem komputer atau CAT.

"Proses perekrutan PPK dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong ini dilaksanakan seperti biasanya dan bukan menggunakan sistem CAT," ujar dia.

Proses perekrutan 75 orang calon PPK untuk Pilkada Rejang Lebong kali ini, kata dia, dilakukan melalui beberapa tahapan seleksi seperti seleksi administrasi, tes tertulis dan tes wawancara.

Sedangkan untuk melamar menjadi peserta seleksi calon PPK ini masing-masing pendaftar harus melengkapi persyaratan berupa surat keterangan sehat jasmani dan bebas dari narkoba yang diterbitkan oleh Puskesmas maupun rumah sakit.

"Untuk syarat surat keterangan bebas narkoba bisa dipenuhi oleh masing-masing pelamar jika sudah dinyatakan terpilih atau ditetapkan menjadi PPK, kemudahan ini diberikan agar tidak memberatkan pelamar nantinya," tambah dia.

Sementara itu untuk tahap pendaftaran PPK Pilkada Rejang Lebong 2020 kata dia, antara lain pengumuman pendaftaran 15-17 Januari, kemudian pendaftaran calon PPK dimulai 18-24 Januari, dan penelitian administrasi 25 Januari.

Selanjutnya pengumuman hasil penelitian 25-29 Januari, pelaksanaan seleksi tertulis 30 Januari, tes wawancara 8-10 Februari, dan pengumuman 10 besar calon PPK yang dinyatakan lulus dilaksanakan pada 15-21 Februari 2020.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020