Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan bahwa tewasnya hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang dibunuh oleh istri sendiri, awalnya diskenariokan karena serangan jantung.

Baca juga: Istri Hakim PN Medan rencanakan pernikahan dengan salah seorang eksekutor

Baca juga: Istri Hakim Jamaluddin janjikan umrah kepada eksekutor usai membunuh
 
"Disini ada terjadi perdebatan, karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena diskenariokan oleh para pelaku, korban meninggal karena serangan jantung, itu jam 00.00 WIB pada 29 November," katanya.

Setelah proses eksekusi Jamaluddin yang dilakukan dengan cara dibekap dengan bed cover dan sarung bantal, para tersangka yakni ZH, JP dan RF terkejut melihat ada lebam merah pada wajah korban.

Baca juga: Rekonstruksi pembunuhan Hakim PN Medan, eksekutor sempat sarankan istri korban untuk tidak membunuh

Baca juga: Kronologi ibu bakar anak gadisnya di Deli Serdang, korban teriak minta tolong hingga diselamatkan tetangga
 
"Ini mereka tidak duga karena mungkin ini karena sangkin kuatnya bekap dan meninggalkan jejak," ujarnya.
 
Melihat hal tersebut, tersangka ZH atau istri korban meminta agar jenazah korban dibuang.
 
"Ini tidak diinginkan oleh istri korban, karena kata istrinya pasti polisi langsung menuduh saya sebagai pelaku dan bukan karena serangan jantung. Kemudian mereka berdebat dan disepakati untuk membuang jenazah," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020