Petugas Kepolisian Resor Kepahiang, Polda Bengkulu menangkap seorang terduga pelaku pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur di wilayah itu.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim AKP Yusiadi dan Kapolsek Kabawetan Ipda Firman saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kepahiang, Jumat, mengatakan terduga pelaku pencabulan anak tersebut berinisial NE (26), warga Desa Tangsi Duren, Kecamatan Kabawetan ditangkap pada Kamis (16/1) saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.   

"Tersangka ini diduga keras sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, tersangka kita amankan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 kemarin," ujar dia.

Atas perbuatannya itu tersangka ini dijerat atas pelanggaran pasal 76E junto pasal 80 UU No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23/2002, tentang Perlidungan Anak, junto pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Penangkapan terhadap tersangka itu sendiri tambah dia, berawal dari laporan pengaduan dari keluarga pelapor ke Polsek Kabawetan pada 15 Januari 2020, di mana kejadiannya terjadi pada 1 Desember 2019 lalu.

Pelapor menceritakan jika anak korban telah diperlakukan pelecehan seksual atau pencabulan oleh tersangka NE dengan cara menelajangi serta memfotonya. Kemudian foto anak ini dipergunakan tersangka untuk mengancam korban agar menuruti kemauan pelaku yaitu melakukan pencabulan.

Kemudian setelah ditangkap oleh petugas Polsek Kabawetan dan dilakukan pengembangan diketahui jika aksi bejat ini telah dilakukan tersangka kepada tujuh anak di daerah itu dengan modus yang sama dan selanjutnya mendokumentasikannya baik berupa rekaman video maupun foto menggunakan HP miliknya.

Berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan petugas penyidik tersangka NE yang berprofesi sebagai petani dan juga pemain kesenian kuda kepang ini mengaku telah melakukan perbuatan itu sejak 2015, hal ini dilakukannya karena mengalami trauma psikologi karena saat masih anak-anak pernah menjadi korban sodomi.
"Modusnya dengan berbagai cara merayu para korban dan bahkan mengancam untuk melakukan.

perbuatan cabul sodomi. Pelaku ini juga hobby menonton dan mengoleksi film porno di HP nya, selain itu perbuatan sodomi untuk memperkuat ilmu kuda kepangnya," jelas Kasat Reskrim AKP Yusiadi.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020