Selain menyita 32 batang ganja, Polres Bengkulu juga menangkap tiga tersangka pengedar narkoba yaitu EE (32), HH (32) dan HP (35), yang merupakan warga Kabupaten Kepahiang, ketiganya ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
"Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah menyita 32 batang ganja dengan tinggi mencapai 2,5 meter dan menangkap tiga tersangka yang merupakan warga Kabupaten Kepahiang," kata Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi di Mapolres Bengkulu Tengah, Senin.
Ia menyebutkan bahwa terungkapnya kasus tersebut ketika Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menangkap ketiga tersangka atas kasus curanmor pada 12 Februari 2023 di Desa Kembang Sari Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Saat tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, salah satunya membuang satu bungkus rokok yang berisi daun ganja kering.
Selanjutnya, tim Reskrim berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan tersangka menuju kebun kopi milik tersangka EE.
Kebun kopi milik EE yang berada di Desa Tebat Karai, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, ditemukan tanaman jenis ganja siap panen sebanyak 32 batang.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait berapa lama ketiganya mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut.
Untuk penjualan narkotika jenis ganja oleh ketiga tersangka tersebut hingga saat ini masih dalam penyelidikan, namun ada kemungkinan dijual ke luar wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, mengingat jumlah barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian cukup banyak.
"Ketiga tersangka bukan residivis, namun kami masih melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan ada lahan lain yang digunakan oleh tersangka," ujar Dedi.
Selain menyita barang bukti berupa 32 batang ganja siap panen, pihaknya juga menyita satu paket kecil berisi daun ganja kering, dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi dan dua unit sepeda motor yang hingga saat ini belum memiliki identitas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bengkulu Tengah sita 32 batang ganja siap panen