Kepala Diskominfo Kota Bengkulu Gitagama Raniputera di Bengkulu, Senin, mengatakan dengan banyaknya ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu yang memasuki masa pensiun pada 2024 maka pihaknya akan ada perekrutan ASN baru.
"Dengan banyaknya ASN di lingkungan pemkot yang masuk purna tugas maka akan digantikan dengan bibit baru," ujar dia.
Ia menjelaskan, pada tahun ini terdapat perbedaan aturan terkait dengan pensiun ASN seperti umur pensiun ASN berubah dan bertambah sesuai dengan posisi yang diemban oleh ASN tersebut.
Merujuk pada Keputusan Badan Kepegawaian Nasional Nomor K.26-3o-/V. 1O5-2/ 99 tahun 2017, usia pensiun ASN pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun.
Sedangkan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun. Namun jika ASN yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama umur pensiun adalah 65 tahun.
Lanjut Gitagama, untuk umur pensiun ASN tersebut telah berubah setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Sedangkan untuk pensiun umur 58 tahun berlaku bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas serta jabatan nonmanajerial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Terakhir bagi para pejabat pelaksana sama mereka pensiun di umur 58 tahun, dalam aturan tersebut pembagian hanya dua umur yaitu umur 60 tahun dan umur 58 tahun. Di umur 60 dengan jabatan tertinggi," terang Gitagama.
Oleh karena itu, dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara maka secara otomatis membatalkan Keputusan Badan Kepegawaian Nasional Nomor K.26-3o-/V. 1O5-2/ 99 tahun 2017.
Secara hukum, undang-undang lebih tinggi dari aturan lainnya dan secara asas, hukum yang lebih tinggi menyampingkan aturan yang lebih rendah (Lex Posterior Derogat Legi Priori).
"Maka pemberlakuan umur pensiun ASN se Indonesia mengikuti Undang-Undang Nomor 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," jelas dia.