Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta permasalahan dualisme kepengurusan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) daerah itu dapat diselesaikan secara internal sehingga tidak berpengaruh terhadap pencalonan Pilkada 2020.

Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan permasalahan dualisme kepengurusan DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong ini diharapkan tidak berlarut-larut. Pihaknya hanya akan mengakui calon yang diajukan dalam Pilkada 2020 dari kepengurusan yang sah saja.

"KPU Rejang Lebong hanya akan menerima proses pencalonan dari pengurus yang diakui secara sah saja. Ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan memiliki struktur pengurus yang diakui," ujar dia.

Permasalahan dualisme kepengurusan DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong itu, kata dia, sudah diketahuinya saat adanya permintaan otentikasi atau pengesahan jumlah suara perolehan partai berlambang matahari terbit tersebut untuk pencairan Bantuan Politik (Banpol) dari Pemkab Rejang Lebong 2019 yang diajukan ketua DPD PAN Rejang Lebong yang lama yakni Rudi Irianto.

Berselang sehari kemudian pengurus DPD PAN Rejang Lebong yang baru terpilih dalam Musdalub PAN atas nama Fikri Thobari juga datang ke KPU setempat dan mempertanyakan kenapa permintaan otentikasi jumlah suara itu diberikan kepada ketua DPD PAN Rejang Lebong yang lama.

"Sudah saya bilang kepada yang bersangkutan kalau kami tidak bisa menolaknya, karena kepengurusan DPD PAN yang baru itu belum memasukkan struktur pengurus partai ke KPU Rejang Lebong," kata dia.

Sejauh ini kepengurusan DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong yang ada di Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU RI masih atas nama pengurus yang lama yakni Rudi Irianto, kendati demikian pihaknya tetap masih menerima keduanya karena berkas pencalonan oleh pengurus parpol dualisme nantinya akan diklarifikasi ke pusat siapa yang diakui atau tidak.

Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Rejang Lebong kubu Fikri Thobari, Daditama sebelumnya menyebutkan jika data kepengurusan partai mereka di Sipol KPU kemungkinan belum dilakukan pembaharuan oleh pusat dan akan meminta DPW PAN Provinsi Bengkulu mengkomunikasikannya ke DPP PAN.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020