Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai memberlakukan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral nomor 12 tahun 2012 tentang pengendalian pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi mulai 1 Januari 2012.

"Karena pemerintah kabupaten dan kota sudah sepakat untuk memberlakukan pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 Januari 2012," kata Sekretaris Provinsi Bengkulu Asnawi A Lamat di Bengkulu, Sabtu.

Ia mengatakan pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan pejabat daerah dan industri, terutama angkutan hasil tambang dan perkebunan sesuai dengan kebijakan Permen ESDM itu.

Pemerintah Provinsi Bengkulu kata dia sudah komitmen tentang pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi untuk industri sebab BBM bersubsidi dialokasikan untuk masyarakat yang berhak.

Sementara itu kalangan pengusaha batu bara masih menyesuaikan kenaikan ongkos angkut komoditas tambang itu dengan pemakaian bahan bakar minyak nonsubsidi.

"Setelah kami hitung penyesuaian dari BBM subsidi ke nonsubsidi, kenaikan ongkos angkut yang kami usulkan sebesar 47 persen dari Rp130 ribu per ton," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Bengkulu Syafran Junaidi.

Ia mengatakan, hampir seluruh pengusaha tambang batu bara di daerah itu menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengangkut batu bara dari lokasi tambang menuju Pelabuhan Pulau Baai.

Berlakunya Permen ESDM nomor 12 tahun 2012 tentang pembatasan pemakaian BBM bersubsidi membuat penyedia jasa angkutan hasil tambang meminta pengusaha menyesuaikan ongkos angkutan.

Selama ini kata dia, biaya angkut hasil tambang batu bara Rp130 ribu per ton dengan rata-rata muatan sebanyak delapan ton per trip.

"Dengan penyesuaian harga BBM subsidi menjadi nonsubsidi yang lebih dari dua kali lipat membuat ongkos angkut harus naik," tambahnya.

Sementara itu Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Batu bara (Gapabara) Yurman Hamedi mengatakan usulan kenaikan tarif angkutan mencapai 70 persen sebab para supir harus menyesuaikan upah minimum provinsi pada 2013 yang mencapai Rp1,2 juta per bulan.

"Kalau buruh pabrik dan lainnya memiliki jam kerja yang jelas, sedangkan supir batu bara dari malam sampai pagi," katanya.

Asisten II Provinsi Bengkulu M Nasyah meminta pengusaha batu bara agar menaikkan tarif menjadi 52 persen sehingga ada titik temu antara pengusaha batu bara dan penyedia jasa angkutan.

Menanggapi usulan tersebut, Direktur APBB Syafran Junaidi mengatakan harus menyepakati hal itu dengan para pengusaha yang saat ini sebagian besar meninggalkan Kota Bengkulu untuk cuti akhir tahun.

"Kami baru bisa membahas ini pada pertengahan Januari karena kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa persetujuan pemegang izin usaha pertambangan," katanya.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Karyamin mengatakan direncanakan mulai 1 Januari 2012 seluruh angkutan hasil tambang dan perkebunan menggunakan BBM nonsubsidi.

"Selanjutnya pada Maret 2012 akan diperluas kepada seluruh angkutan berat atau angkutan barang," katanya. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012