Tim penyidik Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Selasa, melakukan kembali rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan bahwa pada rekonstruksi tahap ketiga ini petugas akan menggelar adegan upaya tersangka melakukan penghilangan barang bukti usai membuang jasad Jamaluddin.
Rekontruksi ini akan digelar di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, selanjutnya di Simpang Tuntungan, kemudian di rumah tersangka RF.
"Dalam rekontruksi ini, para tersangka akan memerankan enam adegan, mulai dari membuang Handphone sampai dengan membakar baju," katanya
Pada rekonstruksi ini, kata Maringan, turut melibatkan penyidik dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan kejaksaan.
Pantauan ANTARA di lokasi pertama rekonstruksi terlihan polisi bersiaga dan melakukan penjagaan ketat di seputar lokasi.
Pada rekonstruksi ini petugas hanya menghadirkan dua tersangka, JP dan RF, sementara tersangka ZH tidak dihadirkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020