Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan 4 kebijakan baru terkait perguruan tinggi di Indonesia, paket kebijakan merdeka belajar kali ini disebut kampus merdeka.

Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kemendikbud RI, Ade Erlangga Masdiana dalam sosialisasi terkait kebijakan Kemendikbud dengan insan pers di Bengkulu, Sabtu mengatakan, salah satu dari 4 paket kebijaka kampus merdeka yakni mahasiswa dapat mengambil mata kuliah diluar mata kuliah program studi (Prodi).

Melalui kebijakan ini, mahasiswa hanya perlu mengikuti perkuliahan di program studi asal selama 5 semester saja. Sedangkan 2 semester lagi dapat diambil di perguruan tinggi yang berbeda dan 1 semester lagi dapat mengambil mata kuliah di program studi berbeda tetapi di perguruan tinggi yang sama.

Total SKS yang dihitung dari 3 semester yang ditempuh mahasiswa diluar program studi asal itu yakni sebanyak 60 SKS. Sebanyak 60 SKS itu nantinya akan dihitung dan diakui sebagai syarat kelulusan mahasiswa.

"Jadi 60 persen mata kuliah itu tetap diambil di prodi asal dan 40 persen bisa diluar prodi. Selama 3 semester itu mereka boleh mengambil mata kuliah diluar prodi dan 5 semester tetap didalam prodi," kata Ade di Bengkulu.

Dijelaskan Ade, dalam 2 semester yang ditempuh mahasiswa diluar perguruan tinggi asal itu, dapat berbentuk kegiatan magang atau praktek kerja, melakukan kegiatan sosial di daerah terpencil, mengajar di sekolah.

Selain itu mahasiswa juga bisa mengikuti kegiatan pertukaran pelajar, penelitian atau riset, kegiatan wirausaha, mengembangkan sebuah proyek dan kegiatan sosial kemanusiaan di yayasan atau organisasi kemanusiaan.

"Kegiatan mahasiswa selama 2 semester diluar perguruan tinggi ini akan tetap didampingi oleh dosen pembimbing. Untuk mata kuliah yang diambil diluar prodi tetapi tetap dalam satu perguruan tinggi syaratnya disetujui oleh prodi yang dituju dan juga tetap didampingi dosen pembimbing," papar Ade.

Selain kebijakan ini, Kemendikbud juga mengeluarkan kebijakan terkait pembukaan program studi baru, kebijakan terkait sistem akreditasi dan kebijakan terkait perguruan tinggi negeri berbadan hukum.

Pembukaan prodi baru hanya dikhususkan untuk perguruan tinggi yang memperoleh akreditasi A atau B dari badan akreditasi nasional perguruan tinggi. Selain itu perguruan tinggi untuk bisa membuka prodi baru ini harus memiliki kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral, atau universitas yang masuk rangking 100 dunia.

"Kerjasama dengan organisasi mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja dan penempatan kerja. Kementerian akan bekerjasama dengan PT dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. Tetapi prodi baru ini tidak untuk prodi kesehatan dan keguruan," jelas Ade.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020