Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bengkulu Tengah AKBP Andjas Adi Permana menyebutkan bahwa pelaku EP (22) telah membacok istrinya sendiri RP (20) diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Hal tersebut sesuai dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan," kata AKBP Andjas saat melakukan press rilis di Polres Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin. 

Ia menambahkan bahwa korban mengalami luka di leher bagian belakang dan luka benda tajam di tangan kanan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Korban RP (20) pertama kali ditemukan oleh saksi Tini (25) yang merupakan kakak korban pada pukul 10.00 WIB di kebun miliknya di Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah dalam kondisi telah meninggal dunia. 

Lanjutnya, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan korban untuk melukai korban, baju korban dan pelaku serta rambut korban yang terpotong. 

Mengenai motif pembunuhan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. 

Namun untuk informasi sementara pelaku tega menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati karena dikatakan pemalas. 

"Pelaku telah diamankan di Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Untuk diketahui, korban dan pelaku berstatus suami istri yang baru menikah selama empat bulan dan keduanya tinggal di pondok kebun yang lumayan jauh dari rumah korban.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020