Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkapkan motif seorang pria berinisial AS yang menusuk istrinya berinisial FF hingga tewas di Jalan Sepat RT 08/02 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena perselingkuhan.
Gogo mengatakan, penyidik masih mendalami apakah kasus pembunuhan tersebut sudah direncanakan atau tidak. Namun untuk sementara diperkirakan tindakan itu spontanitas.
Pada kasus tersebut, Kepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
"Untuk saksi-saksi yang kita mintai keterangan ada tiga orang dan tindakan yang dilakukan yaitu mengecek TKP, olah TKP, melakukan visum korban ke RS Fatmawati," ujarnya.
Baca juga: Peristiwa penusukan tragis di Jakarta Selatan: Istri tewas ditangan suami
Pasal yang disangkakan Pasal 44 Ayat ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Tersangka AS mengatakan dirinya tidak memiliki alasan tersendiri karena saat itu tengah emosi sehingga pikirannya tidak bisa dikendalikan.
"Motivasi saya sebenarnya tidak ada, hanya sekilas dari pikiran saya karena sudah tidak bisa terkontrol," ujar AS di depan awak media.
AS mengatakan sudah menikahi korban selama delapan tahun dan permasalahan telah berlangsung empat tahun.
"Dan saya terus memaafkan istri saya, sampai saat ini masih melakukannya juga," ujarnya.
Kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial AS yang menusuk istrinya berinisial FF hingga tewas di Jalan Sepat RT 08/02 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai tersangka pada Kamis (5/9).
Penusukan dilakukan oleh pelaku AS terhadap istrinya yang berinisial FF di Jalan Sepat RT 08/02 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu pukul 00.05 WIB dini hari.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilaporkan pada Rabu (4/9) pukul 05.23 WIB.
Kepolisian tengah memberikan pemulihan trauma (trauma healing) terhadap anak korban demi menstabilkan emosi dan mencegah perubahan sikapnya.