Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu Tarmizi mengatakan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil sudah berakhir pada 2012.
"Tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, karena terakhir pada 2012," katanya menyikapi tuntutan 15 orang tenaga honorer lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menuntut diangkat menjadi PNS, di Kota Bengkulu, Kamis.
Menurutnya, hasil verifikasi terakhir terhadap 99 tenaga honorer lingkungan Pemprov Bengkulu, sebanyak 15 orang tidak memenuhi kriteria.
Keputusan terhadap 15 orang tenaga honorer itu termasuk hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Mereka itu termasuk dalam tenaga honorer K1 artinya selama ini sumber gaji atau honornya berasal dari APBN atau APBD," katanya.
Namun, setelah diverifikasi, sumber gaji para tenaga honorer itu berasal dari mata anggaran belanja barang dan operasional dinas.
Ketika ditanya tentang salah seorang tenaga honorer yang memenuhi kriteria menjadi PNS padahal sumber gajinya juga berasal dari mata anggaran belanja barang, Tarmizi mengatakan hal itu kewenangan BPKP. (RNI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, karena terakhir pada 2012," katanya menyikapi tuntutan 15 orang tenaga honorer lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menuntut diangkat menjadi PNS, di Kota Bengkulu, Kamis.
Menurutnya, hasil verifikasi terakhir terhadap 99 tenaga honorer lingkungan Pemprov Bengkulu, sebanyak 15 orang tidak memenuhi kriteria.
Keputusan terhadap 15 orang tenaga honorer itu termasuk hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Mereka itu termasuk dalam tenaga honorer K1 artinya selama ini sumber gaji atau honornya berasal dari APBN atau APBD," katanya.
Namun, setelah diverifikasi, sumber gaji para tenaga honorer itu berasal dari mata anggaran belanja barang dan operasional dinas.
Ketika ditanya tentang salah seorang tenaga honorer yang memenuhi kriteria menjadi PNS padahal sumber gajinya juga berasal dari mata anggaran belanja barang, Tarmizi mengatakan hal itu kewenangan BPKP. (RNI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013