Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu bersama anggota Kepolisian Daerah berkolaborasi mengawasi pembatasan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi terutama untuk angkutan hasil tambang.

"Kami sudah membentuk tim yakni dari ESDM, polisi dan juga melibatkan Satpol PP untuk mengawasi pembatasan BBM bersubsidi, terutama untuk angkutan tambang batu bara," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Karyamin di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan pengawasan akan diawali dengan pembagian stiker khusus yang ditempelkan pada kendaraan pengangkut batu bara.

Kendaraan dengan stiker khusus itu menandakan truk tersebut pengguna BBM nonsubsidi atau BBM industri.

"Pembagian stiker akan kami fokuskan di tempat penimbunan di area Pelabuhan Pulau Baai," tambahnya.

Menurutnya, cara tersebut dipilih sebab seluruh truk pengangkut batu bara harus memasuki area pelabuhan.

Dinas ESDM kata dia telah mencetak 3.000 stiker yang dikhususkan untuk angkutan hasil tambang batu bara.

Sementara sebanyak 1.000 stiker dialokasikan untuk angkutan hasil perkebunan dimana teknis pembagiannya diserahkan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto sebelumnya mengatakan seluruh truk pengangkut hasil tambang dan perkebunan wajib menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi sesuai Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM Bersubsidi.

"Peraturan pembatasan BBM bersubsidi terutama untuk angkutan tambang dan batu bara wajib diberlakukan," katanya. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013