Forum Guru, Tenaga Honorer Kependidikan Non Kategori 35+, organisasi kumpulan guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun di Provinsi Bengkulu menuntut pemerintah agar mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua organisasi, Yusak mengatakan, secara nasional organisasi ini terus bergerak agar tuntutan mereka bisa dikabulkan pemerintah. Tak terkecuali di Provinsi Bengkulu, ia bersama puluhan guru honorer berusia diatas 35 tahun terus melakukan upaya agar tuntutan dikabulkan. Salah satunya yakni mendesak DPRD Provinsi Bengkulu mendukung gerakan mereka.

Yusak mengaku, pihaknya sudah menyampaikan aspirasi ini ke Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Hasilnya, dewan sependapat dan akan ikut menyuarakan tuntutan para guru honorer berusia 35 tahun lebih ini untuk diangkat sebagai PNS. Mereka juga telah mendapatkan dukungan baik dalam bentuk video dan dukungan tertulis dari anggota dewan.

Dukungan ini akan mereka bawa ke Rakornas Forum Guru, Tenaga Honorer Kependidikan non kategori di atas 35 yang akan dilangsungkan di Jakarta pada 20 Februari mendatang. "DPRD Provinsi Bengkulu, Komisi IV khususnya sudah setuju dengan perjuangan kita," kata Yusak usai membacakan deklarasi di kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Selain akan menghadiri Rakornas, perwakilan organisasi guru honorer berusia 35 tahun lebih di Provinsi Bengkulu bersama guru honorer lainnya se Indonesia juga akan menggelar rapat dengar pendapat bersama DPR RI di Jakarta pada 10 Februari mendatang. 

Selain akan menyampaikan tuntutan pengangkatan sebagai PNS, dalam hearing ini mereka juga akan menyampaikan tuntutan terkait upah. "Terkait honor kami yang saat ini tidak ada kepastian," beber Yusak. "Selama ini gaji kami diatur per jam. Ada yang seratus, ada yang dua ratus. Kami minta gaji disesuaikan dengan UMP," kata Yusak.

Dijelaskan Yusak, karena aturan kepegawaian yang mengatur bahwa warga negara berusia diatas 35 tahun tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS, mereka menuntut Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat mereka sebagai PNS. "Seperti dulu bidan PTT diangkat jadi PNS juga melalui Keppres," jelas Yusak.

Yusak menyebut saat ini ada sekitar 3.400 guru honorer yang tersebar diseluruh sekolah di Provinsi Bengkulu. Dari angka itu sekitar diatas 800 orang diantaranya merupakan guru berusia diatas 35 tahun. Kata Yusak angka ini belum pasti sebab pihaknya masih melakukan pendataan. Masih ada beberapa kabupaten seperti Lebong, Rejang Lebong, Kaur dan Bengkulu Selatan belum dilakukan pendataan. 

Rata-rata guru honorer berusia diatas 35 tahun ini sudah mengajar di sekolah lebih dari 10 tahun. Yusak sendiri mengaku menjadi guru honor didua sekolah di Kota Bengkulu sudah hampir 14 tahun. Ia mengajar mata pelajaran Agama Islam.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Octarina mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan dan dorongan kepada para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun di Provinsi Bengkulu untuk meneruskan perjuangan mereka. Secara kelembagaan mereka juga akan meminta Presiden Jokowi untuk mau menerbitkan Keppres tentang pengangkatan mereka sebagai PNS.

"Tanpa guru kita tidak mungkin jadi seperti saat ini. Jasa guru itu lebih berarti dari segalanya. Jadi kami akan bantu perjuangan mereka," ucap politisi Partai Nasional Demokrat ini.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020