Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Ahmad Hijazi meminta para calon kepala desa (cakades) yang akan bertarung di Pilkades tahap III yang akan digelar dalam 56 desa di daerah itu nanti agar tidak melakukan praktik politik uang.

"Saya ingatkan para calon kepala desa agar tidak melakukan praktik money politic dalam pelaksanaan Pilkades tahap III yang akan digelar di Rejang Lebong tanggal 20 Februari nanti," ujar dia saat menghadiri deklarasi Pilkades damai bertempat di gedung BLKM Kecamatan Curup Timur, Senin.

Praktik money politic atau politik uang tersebut kata dia, merusak demokrasi karena jika sudah terjebak maka pelakunya jika terpilih nanti akan mencari cara guna mengembalikan uang yang telah dibagi-bagikannya, salah satu jalannya berkemungkinan akan mempermainkan penggunaan dana desa maupun anggaran dana desa (ADD).

Untuk itu, dia berjanji akan menggugurkan cakades yang ketahuan melakukan praktik politik uang dalam proses pemilihannya, selain itu pelakunya juga akan di dorong agar kasusnya di proses secara hukum.

Dia juga mengingatkan para calon kepala desa ini jika mengetahui lawannya memiliki masalah seperti penggunaan ijazah palsu, agar segera dilaporkan kepada panitia secapatnya atau minimal sehari sebelum pencoblosan sehingga bisa segera ditindaklanjuti dan jika terbukti maka pencalonannya akan dibatalkan.

"Laporkan sekarang juga sebelum melakukan pencoblosan agar tidak menimbulkan masalah lain kedepannya. Ini sangat penting agar jangan sampai ada calon Kades yang mengetahui lawannya memiliki masalah kemudian didiamkan saja dan baru mempermasalahkannya saat lawannya itu menang," terangnya.

Sementara itu, pada acara pengukuhan dan deklarasi damai Pilkades tahap III yang dilaksanakan di gedung BLKM Kecamatan Curup Timur ini diikuti oleh 164 calon Kades yang akan bertarung di 56 desa.

Pada acara itu kalangan cakades yang akan bertarung di 56 desa ini mengikuti pembacaan deklarasi damai Pilkades tahap III di Rejang Lebong yang dipimpin oleh Bupati Ahmad Hijazi, di mana dalam deklarasi ini terdapat lima point ajakan dan kesepakatan serta larangan yang harus dipatuhi cakades.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020