Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis akan memenangkan banding di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Medan atas kasus sengketa izin kuasa pertambangan yang dimenangkan PT Inmas Abadi di PTUN Bengkulu.

"Karena kita yakin menang sehingga mengajukan banding ke PTUN Medan," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Bengkulu Riris Budiyanti di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada pemanggilan kepada Pemprov Bengkulu selaku tergugat dalam kasus itu.

Proses pengadilan kata dia tidak mesti menghadirkan pihak tergugat, tapi dapat hanya melalui dokumen dan bukti-bukti yang ada.

"Kita punya banyak bukti yang menguatkan pencabutan izin PT Inmas Abadi sehingga yakin akan memenangkan kasus ini," tambahnya.

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang saat menerbitkan IUP masih berstatus Plt Gubernur Bengkulu.

Salah satu alasan pencabutan karena pembangunan pelabuhan yang merupakan salah satu kegiatan perusahaan itu tidak terealisasi.

Direksi PT Inmas Abadi menggugat Pemprov Bengkulu atas pencabutan IUP tersebut ke PTUN Bengkulu dan dimenangkan oleh perusahaan itu.

Majelis Hakim PTUN Provinsi Bengkulu memenangkan PT Inmas Abadi dalam perkara pembatalan izin usaha pertambangan oleh Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

Lima dasar tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim antara lain penetapan penundaan terhadap objek berlaku sehingga PT Inmas dapat melakukan proses penambangan sampai dengan ada penetapan hak lain.

Kedua, menolak seluruh eksepsi tergugat, ketiga, menyatakan batal objek sengketa yaitu membatalkan surat pembatalan IUP PT.Inmas Abadi.

Keempat, memerintahkan tergugat untuk mencabut surat pembatalan dan kelima, tergugat diwajibkan membayar denda sidang perkara sebesar Rp300 ribu.

Sebelumnya Direktur PT Inmas Abadi Iwan Gustiawan meminta pemerintah daerah membatalkan IUP atas nama perusahaan tersebut, karena diduga direkayasa pihak tertentu.

"Kami akan mengembalikan nama baik perusahaan yang selama ini dikelola pihak tak bertanggung jawab," katanya Iwan.

Ia mengatakan, dikeluarkannya IUP di sekitar kawasan Pusat Latihan Gajah Seblat Bengkulu Utara itu penuh rekayasa karena direkturnya tercantum nama Tengku Ali padahal resminya adalah Iwan Gustiawan.

Dengan kondisi ini, pihak perusahaan meminta pemerintah daerah segera membatalkan IUP PT Inmas Abadi. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013