Jajaran Kepolisian Resort Bengkulu berhasil menangkap 3 orang pelaku penipuan dengan cara hipnotis di Kota Bengkulu, dari hasil penyidikan, modus yang digunakan pelaku memperdayai korban yakni dengan mengaku memiliki indra keenam dan berasal dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak dalam kesempatan ekspose perkara di halaman Mapolres Bengkulu, Jumat (21/2) mengatakan, ketiga pelaku yang sudah diamankan yakni Samin (60), Junio (30) dan Risman Zulfikariah (28). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya juga bukan berasal dari Malaysia melainkan dari Provinsi Sumatera Selatan.

Sedangkan satu pelaku lagi yakni Tatang (38) saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib. Ia berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap di kawasan perkotoan di Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap 3 orang tersangka yang berhasil diamankan, polisi menemukan satu buah batu akik merah delima dan satu rantai kecil yang terbuat dari kuningan. Benda ini diduga sebagai media yang digunakan tersangka untuk memperdayai korban.

Dari hasil penyidikan sementara diketahui para tersangka sudah melakukan hipnotis terhadap dua orang mahasiswi di salah satu universitas di Kota Bengkulu. Dalam laporannya ke pihak kepolisian, kedua mahasiswi ini mengaku mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah, setelah telepon genggam dan perhiasan mereka diambil para tersangka.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang di buat korban. Aksi hipnotis terjadi pada 16 Februari lalu di depan Bencolen Mall. Kejadian bermula saat korban jalan-jalan di Bengcolen Indah Mall dan bertemu dengan tersangka," kata Kapolres Bengkulu.

Dijelaskan Kapolres Bengkulu, saat sedang berjalan di kawasan pertokoan tersebut, tersangka Samin yang mengaku berasal dari Kuala Lumpur, Malaysia menghampiri kedua korban dan menanyakan alamat musium. Tersangka mengaku mau mengembalikan barang antik.

Secara tiba-tiba, tersangka Junio kemudian datang dan juga berusaha mempengaruhi korban. Melihat korban mulai terpengaruh, tersangka Junio  kemudian mengajak kedua korban ke tempat sepi.

Ditempat tersebut, tersangka Samin yang mengaku memiliki indra keenam kemudian memeriksa telapak tangan salah satu korban. Hasilnya, tersangka Samin menyebut ada jarum emas ditubuh korban dan keluarga korban sedang diguna-gunai oleh seseorang.

"Setelah itu korban disuruh menyerahkan barang berharga, karena ketakutan korban bersedia menyerahkan barang-barang berupa gelang, cincin dan HP. Kemudian kedua tersangka melarikan diri dengan menggunakan mobil jenis Avanza nomor polisi BG 1168 SA," jelas AKBP Pahala Simanjuntak.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu. Oleh penyidik, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 378 KUHP.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020