Padang (ANTARA) - Seorang ibu warga Kota Padang, Sumatera Barat, Tuti Efrida (61) menjadi korban dugaan hipnotis dan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
"Saat ini laporan dari korban sudah kami terima dan segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Kamis.
Diketahui kejadian itu berawal saat korban hendak mengambil uang di bank Jalan S Parman, Ulak Karang, Padang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Perjuangan penarik becak asal Solok naik haji
Kemudian korban dihampiri oleh seorang laki-laki yang berpura-pura menanyakan jalan menuju daerah Solok.
Korban lantas memberitahu orang tidak dikenal itu kalau daerah tujuannya masih jauh, dan disarankan naik travel dari Padang.
Saat mengobrol itu tiba-tiba sepasang orang tak dikenal lainnya datang menghampiri korban, dan ikut mengobrol sekaligus membujuk korban agar membantu orang tak dikenal pertama.
Tak lama berselang, satu orang tak dikenal lainnya datang mengendarai mobil dan membawa korban naik mobil.
Baca juga: Pernah menang kontes, sapi kurban ini dipatok Rp75 juta
Dari mobil tiba-tiba korban seolah hilang kesadaran dan menarik uang dari bank di kawasan Ulak Karang sebesar Rp40 juta.
Setelah itu empat orang tak dikenal itu ikut pergi ke rumah korban, dan menggondol sejumlah perhiasan emas.
Perhiasan itu di antaranya satu unit kalung emas seberat empat emas, satu cincin seberat dua emas, gelang ular seberat 10 emas, dan lainnya.
Korban baru menyadari kalau posisinya dirugikan setelah para terlapor pergi, dan ia langsung membuat laporan ke Polresta Padang.
Pantauan di lapangan, korban yang didampingi sang anak baru selesai membuat laporan di kantor Polresta Padang hingga pukul 19.00 WIB.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian usai laporan diterima. (*)
Baca juga: Dibangun pada zaman penjajahan, Rel kereta tertua ini kembali dihidupkan
Baca juga: Ambun Suri penjaga Bordir Krancang Minangkabau
Korban hipnotis, harta seorang ibu terkuras hingga Rp100 juta
Jumat, 12 Juli 2019 11:09 WIB 1794