Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan, daerah ini membutuhkan payung hukum baik berupa peraturan daerah atau peraturan adat untuk melindungi ikan mikih, sejenis ikan liar yang hidup di sejumlah sungai di daerah ini, agar keberadaannya tidak punah.

“Daerah ini memiliki potensi ikan mikih yang hanya endemik di sungai daerah ini tetapi sekarang ini keberadaa ikan ini semakin langka karena penangkapan ikan ini dilakukan terus menerus oleh nelayan, untuk itu daerah ini butuh payung hukum baik perda atau aturan adat untuk melindunginya,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Edy Aprianto, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk mencari solusi untuk melindungi ikan mikih.

Klaim ikan mikih ini hanya endemik di daerah ini bukan tanpa alasan, tetapi berdasarkan hasil pengakuan dari pihak Balai Balai Penelitian dan Pengembangan Budi Daya Air Tawar Bogor saat melakukan penelitian ikan ini.

Instansi ini sebelumnya bekerja sama dengan Balai Balai Penelitian dan Pengembangan Budi Daya Air Tawar Bogor untuk melakukan penelitian ikan mikih di daerah ini. Tujuan akhir dari kerja sama penelitian ini agar ikan mikih ini bisa dibudidayakan.

Ia menjelaskan, ikan mikih ini tidak selalu ada di sejumlah sungai di daerah ini. Ikan ini ada pada saat ikan turun dari hulu sungai ke muara untuk bertelur dan biasanya sebanyak dua kali dalam setahun.

Hal yang dikhawatirkan instansi ini adalah penangkapan ikan ini menggunakan alat tangkap udang oleh nelayan setempat.

Penggunaan alat tangkap ikan sejenis ini membuat tidak hanya ikan mikih dalam ukuran besar yang terkena alat tangkap udang ini termasuk anak ikan mikih juga terkena alat tangkap ini.

Untuk itu, ia berharap, ada payung hukum baik perda maupun aturan adat yang mengatur melarang penggunaan alat tangkap ini untuk mengantisipasi jangan sampai ikan mikih di sungai daerah ini menjadi punah.


Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020