Reskrim Polres Bengkulu Tengah menangkap seorang perambah hutan di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. 

"Pelaku DS merupakan warga Desa Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu Rahmat di Polres Bengkulu Tengah, Senin. 

Ia mengatakan bahwa kronologis kejadian bermula pada Minggu (23/02) saat pelapor Bripka Jumral Lebi (39) dan saksi Pamungkas (42) dan Dartoni (54) yang merupakan polisi hutan melakukan kegiatan patroli di kawasan HL Bukit Daun. 

Kemudian ditemukan pelaku DS sedang makan siang di pondok yang telah ditumbuhi pohon kopi berumur sekitar 6 tahun. 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan. 

Dalam pasal 92 ayat (1) huruf 'a' Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf 'b' UU No.18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020