Polisi Kehutanan DLHK Provinsi Bengkulu Alit Artha Fathoni di Kota Bengkulu, Minggu, mengatakan bahwa hingga saat ini ada tiga orang diduga melakukan perambahan kawasan hutan produksi tersebut.
"Saat ini Dinas LHK Provinsi Bengkulu telah membuat laporan kejadian ke pihak kepolisian
sebab terdapat tiga orang diduga melakukan perambahan hutan," kata dia.
sebab terdapat tiga orang diduga melakukan perambahan hutan," kata dia.
Laporan ke pihak kepolisian tersebut dilakukan setelah tim patroli polisi hutan DLHK Provinsi Bengkulu menemukan kegiatan yang diduga perambahan hutan dengan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator.
Artha mengatakan bahwa untuk kawasan hutan yang telah dibuka seluas satu hektare, sedangkan untuk luas hutan yang akan dibuka yaitu 16 hektare.
Sebelumnya, Tim patroli berkolaborasi dengan Konsorsium Bentang Alam Seblat kembali menemukan satu unit alat berat jenis Excavator yang beraktivitas di dalam kawasan Hutan Produksi Air Teramang wilayah Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Selain itu, tim gabungan KPHP Mukomuko, Polres Mukomuko dan Kodim 0428/Mukomuko menemukan alat berat jenis buldozer melakukan pembukaan jalur dalam kawasan HPT Air Ipuh I pada akhir 2022, menandakan bahwa pengawasan terhadap kawasan penyangga kehidupan dan hidupan satwa liar tersebut lemah.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan penindakan kejahatan kehutanan di kawasan Bentang Alam Seblat, Bengkulu.
Hal tersebut dilakukan sebab selama dua tahun terakhir, sebanyak 6.358 hektare lahan di Bentang Seblat yang memanjang dari Kabupaten Bengkulu Utara hingga Kabupaten Mukomuko habis dibabat dan ditanami sawit oleh masyarakat.
"Kami Konsorsium Bentang Alam Seblat mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan serta menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan di Bentang Alam Seblat secara keseluruhan," kata Penanggung Jawab Konsorsium Bentang Alam Seblat, Ali Akbar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DLHK Bengkulu laporkan perambah hutan ke Polda