Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengarahkan warga di wilayah dekat kawasan hutan di daerah ini untuk malaporkan apabila ada oknum anggota DPRD yang melakukan perambahan hutan di wilayahnya ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
"Sampai sekarang orang di desa belum melaporkan ke Ditjen Gakkum," kata Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho saat dihubungi dari Mukomuko, Jumat.
Pihak PKH Kabupaten Mukomuko sebelumnya menerima laporan terkait oknum anggota DPRD Mukomuko yang membuka lahan baru sekitar 30 hektare dalam kawasan hutan Air Teramang dari kepala desa, BPD, dan warga Desa Lubuk Selandak, Kecamatan Teramang Jaya.
Personel KPH Mukomuko telah melakukan pengecekan untuk memastikan kawasan hutan yang rusak akibat ditanami tanaman kelapa sawit di wilayah Desa Lubuk Selandak.
"Ketika kami tanya, oknum dewan tersebut mengakuinya, tetapi dia hanya menanam sawit di dalam kawasan hutan tersebut sesuai aturan, yakni seluas lima hektare," ujarnya.
Sementara berdasarkan laporan dari warga yang diterima KPH, katanya, oknum dewan itu menanam sawit dalam kawasan hutan seluas sekitar 30 hektare.
Terkait dengan kegiatan patroli untuk mencegah perambahan kawasan hutan di daerah ini, katanya, pihaknya terkendala dengan anggaran untuk melakukan patroli pengamanan kawasan hutan.
"Anggaran tidak ada sampai kini, dari bendahara belum ada pencairan anggaran untuk melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di daerah ini," ujarnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Selandak, Kecamatan Teramang Jaya Ami Rosen sebelumnya menyampaikan keprihatinan masyarakat atas tindakan perambahan oleh oknum anggota DPRD Mukomuko.
Ami mengungkapkan tindakan itu telah menjadi perhatian masyarakat setempat. Dia menegaskan kebutuhan akan lahan untuk perkebunan kelapa sawit oleh masyarakat, namun aktivitas oknum tersebut terlihat seolah melampaui batas standar yang diizinkan.