Bandarlampung (ANTARA Bengkulu) - Kepolisian Daerah Lampung memberhentikan Bripka Heri Prasetyo karena telah meninggalkan tugas lebih dari 71 hari.

"Bripka Heri Prasetyo, anggota Dit Binmas Polda Lampung diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Sabtu.

Dia menjelaskan, sanksi tersebut diputuskaan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang Rupatama Mapolda Lampung pada Kamis (17/1).

Sidang diketuai oleh Kabid Propam Polda Lampung AKBP Ruslan Efendi, Wakil Ketua Kompol Riza Pahlevi, Sekretaris AKP Tami Mundari, dan anggota Kompol Hatman Hasan serta Kompol Ariefaldi Warga Negara.

Dalam sidang tersebut, Sulistyaningsih menjelaskan pula, anggota kepolisian itu terbukti telah melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1, yakni anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Polri, apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Sidang tidak dihadiri oleh Bripka Heri Prasetyo, hanya dihadiri para saksi, yakni tiga orang pamen yaitu dua orang Provost dan kedua orang tua Bripka Heri.

"Setelah dilakukan sidang pemeriksaaan secara in absentia perkara terperiksa dan mendengar keterangan saksi-saksi serta memeriksa barang bukti yang diajukan, maka diambil beberapa kesimpulan, yakni Bripka Heri telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 71 hari sejak 28 Mei 2012 hingga 7 September 2012," kata dia lagi.

Kabid Propam Polda Lampung AKBP Ruslan Efendi telah memerintahkan Kasubbid Provost dan Kasubbid Wabprof Bidang Propam Polda Lampung untuk mengambil beberapa langkah, yaitu melakukan pemanggilan terhadap Bripka Heri sebanyak tiga kali tetapi tidak pernah menghadap.

"Kami pun telah melakukan pencarian terhadap Bripka Heri namun tidak diketemukan, bahkan kami telah menerbitkan daftar pencarian orang sebanyak tiga kali," kata dia lagi. (Antara)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013