Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu - Lampung Donal Hutasoit mengatakan pihaknya telah melepasliarkan 42 ekor satwa liar di kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu. 

Kata Donal, satwa yang dilepasliarkan ini merupakan hasil dari operasi Wanalaga yang dilakukan jajaran Polda Bengkulu sejak tanggal 17 Februari 2020 hingga 3 Maret 2020. Satwa yang dilepasliarkan ini sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dan melalui proses habituasi.

Pihaknya juga telah memastikan satwa tersebut juga dalam kondisi sehat dan bebas penyakit. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter hewan. Penilaian lainnya, kata Donal, adalah satwa tersebut tidak menjadi pengganggu atau pesaing komunitas lain yang sudah ada di tempat pelepasliaran.

"Sebanyak 42 ekor satwa liar tersebut adalah jenis burung elang, burung cica, burung brontot, siamang, burung serindit melayu dan betet ekor panjang. Sebelum dilepasliarkan ke alam satwa tersebut terlebih dahulu diidentifikasi secara molekuler yaitu dengan analisis DNA," kata Donal dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (4/3).

Donal menjelaskan, dipilihnya kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu sebagai tempat pelepasliaran satwa ini karena wilayah tersebut merupakan sebaran alami satwa dan juga telah memiliki status perlindungan yang jelas.

Selain itu, kondisi hutan di Taman Buru Semidang Bukit Kabu ini sesuai dengan habitat satwa yang akan dilepasliarkan sehingga satwa tersebut tidak mengalami perubahan perilaku yang dapat membahayakan keseimbangan ekosistem. Selain itu lokasi ini juga mendukung satwa untuk berkembang biak. 

"Taman Buru Semidang Bukit Kabu memiliki sumber pakan tersedia dan mudah didapatkan oleh satwa yang dilepasliarkan, serta memiliki tempat untuk bertengger dan bersarang. Lokasi ini juga aman dari gangguan dan ancaman pemangsa atau bahkan manusia sehingga pelepasliaran dapat berhasil," jelas Donal.

Pelepasliaran satwa kembali ke habitatnya di alam ini merupakan salah satu bentuk upaya Kementerian LHK mengembalikan fungsi kawasan beserta seluruh potensi ekosistem di dalamnya. Pada dasarnya, kata Donal, satwa liar tidak boleh diganggu karena memiliki peran yang penting bagi lingkungan. 

"Burung membantu proses penyerbukan bunga menjadi buah, menyebarkan biji untuk menumbuhkan hutan, juga mengendalikan hama (tikus dan serangga) yang menjadi hama pertanian," papar Donal.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020