Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Perambahan di Taman Buru Semidang Bukit Kabu
di dua kabupaten yakni Bengkulu Tengah dan Seluma yang dirambah mencapai
75 persen dari 9.526 hektare luas kawasan hutan itu.
"Perambahan sangat parah, mencapai 75 persen dari luas kawasan,"
kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA)
Bengkulu Supartono di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan para perambah menanami kawasan hutan itu dengan sawit, karet dan kopi.
Sebagian perambah bahkan sudah memiliki surat keterangan tanah di kawasan hutan negara itu.
"Kami sudah berulangkali melakukan penertiban, dan berhasil menurunkan sejumlah perambah," katanya.
Hasil operasi terakhir kata dia, belasan Surat Keterangan Tanah (SKT) dimiliki warga yang merambah hutan itu.
Supartono mengatakan BKSDA sudah menyurati Camat Taba Penanjung
untuk segera mencabut SKT yang terbit di atas kawasan itu dan meminta
warga meninggalkan taman buru.
"Menerbitkan SKT di kawasan hutan adalah ilegal, sehingga kami
meminta camat untuk mencabut SKT yang sudah terbit sebelum berlanjut ke
ranah hukum," katanya.
Ia mengatakan sebanyak 14 kepala keluarga memiliki SKT di dalam Taman Buru Semidang Bukit Kabu (TBSBK) register 58.
Hal itu diketahui saat petugas BKSDA Bengkulu bersama Polda dan
Dinas Kehutanan Bengkulu melakukan operasi gabungan pengamanan di
kawasan hutan TBSBK register 58 di wilayah Desa Kota Niur Kecamatan Taba
Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
Hasil operasi itu ditemukan dan diketahui adanya aktivitas
perambahan dengan cara mengerjakan, menggunakan dan menduduki kawasan
hutan secara tidak sah menurut Undang-Undang.
"Disebutkan nama perambah di dalam surat itu antara lain dikuasai
oleh SP seluas 7,5 hektare dan DH seluas 24 hektare," katanya.
Menurut Supartono, rehabilitasi kawasan untuk memulihkan fungsinya sudah dilakukan BKSDA sejak 2010 secara bertahap. (ANT)
75 persen taman buru semidang bukit kabu dirambah
Jumat, 18 Januari 2013 8:48 WIB 8074
.....Menerbitkan SKT di kawasan hutan adalah ilegal, sehingga kami meminta camat untuk mencabut SKT yang sudah terbit sebelum berlanjut ke ranah hukum.....