Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap sepasang kekasih pengedar 21.040 pil koplo bernama Riski (33) dan Umi (33) yang dilakukan di wilayah Denpasar.
"Mereka statusnya berpacaran dan saat ini sedang didalami sementara siapa yang menjadi pemesan khusus pil koplonya karena dari yang kita ungkap ada sebanyak 21.040 butir ini. Ini stoknya, sebelum kita kembangkan ada yang sudah beredar, dan ini sebagian lainnya dan langsung kita sita," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Galang Denpasar Selatan, sering dijadikan transaksi narkotika.
Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, dan pada Kamis, 5 Maret 2020, pukul 01.00 wita petugas melihat yang bersangkutan berada di depan kos Jalan Pulau Galang, Pemogan Denpasar Selatan, dan saat itu tersangka langsung ditangkap.
Ketika petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 21.040 butir pil koplo warna putih dan kuning di atas plafon kos tersangka.
"Dari keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Purwo (dalam LP Krobokan) untuk mengantar sesuai alamat yang diperintahkan oleh Purwo," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa dalam kasus ini tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp50 ribu apabila berhasil mengirimkan pil koplo.
"Tersangka sudah tinggal di Bali sejak tahun 2015 sampai sekarang dan telah menjadi kurir atau perantara narkoba jenis pil koplo mulai tahun 2019. Untuk satu klip isi 10 butir seharga Rp35.000," katanya.
Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU. RI. No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selain itu, pihaknya juga menangkap beberapa tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus peredaran tembakau gorilla dari jaringan yang berbeda.
Penangkapan pertama pengedar tembakau gorilla yaitu Gera (26) dengan berat bersih 105 gram. Modus yang digunakan yaitu dengan mengambil paketan lewat jasa ekpedisi. Kata dia, dari keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui jejaring sosial seharga Rp2 juta.
Tersangka kedua bernama Soni (40) dengan jumlah tembakau gorilla seberat 97.76 gram netto yang telah disita. Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari jejaring sosial seharga Rp1 juta.
Selanjutnya, tersangka bernama Jaya (20) juga ditangkap dengan barang bukti berupa 29 paket tembakau gorilla dengan berat bersih 214.5 gram dan sembilan botol cairan diduga narkotika berat 165.7 gram. Barang bukti tersebut merupakan miliknya yang dibeli melalui online seharga Rp5 juta.
Keempat, bernama Razy (20) dengan barang bukti berupa 21 linting daun sintetis dengan berat bersih 13.66 gram dan dua botol cairan diduga narkotika berat 46.47 gram.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pengedar tembakau gorilla dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Mereka statusnya berpacaran dan saat ini sedang didalami sementara siapa yang menjadi pemesan khusus pil koplonya karena dari yang kita ungkap ada sebanyak 21.040 butir ini. Ini stoknya, sebelum kita kembangkan ada yang sudah beredar, dan ini sebagian lainnya dan langsung kita sita," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Galang Denpasar Selatan, sering dijadikan transaksi narkotika.
Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, dan pada Kamis, 5 Maret 2020, pukul 01.00 wita petugas melihat yang bersangkutan berada di depan kos Jalan Pulau Galang, Pemogan Denpasar Selatan, dan saat itu tersangka langsung ditangkap.
Ketika petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 21.040 butir pil koplo warna putih dan kuning di atas plafon kos tersangka.
"Dari keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Purwo (dalam LP Krobokan) untuk mengantar sesuai alamat yang diperintahkan oleh Purwo," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa dalam kasus ini tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp50 ribu apabila berhasil mengirimkan pil koplo.
"Tersangka sudah tinggal di Bali sejak tahun 2015 sampai sekarang dan telah menjadi kurir atau perantara narkoba jenis pil koplo mulai tahun 2019. Untuk satu klip isi 10 butir seharga Rp35.000," katanya.
Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU. RI. No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selain itu, pihaknya juga menangkap beberapa tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus peredaran tembakau gorilla dari jaringan yang berbeda.
Penangkapan pertama pengedar tembakau gorilla yaitu Gera (26) dengan berat bersih 105 gram. Modus yang digunakan yaitu dengan mengambil paketan lewat jasa ekpedisi. Kata dia, dari keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui jejaring sosial seharga Rp2 juta.
Tersangka kedua bernama Soni (40) dengan jumlah tembakau gorilla seberat 97.76 gram netto yang telah disita. Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari jejaring sosial seharga Rp1 juta.
Selanjutnya, tersangka bernama Jaya (20) juga ditangkap dengan barang bukti berupa 29 paket tembakau gorilla dengan berat bersih 214.5 gram dan sembilan botol cairan diduga narkotika berat 165.7 gram. Barang bukti tersebut merupakan miliknya yang dibeli melalui online seharga Rp5 juta.
Keempat, bernama Razy (20) dengan barang bukti berupa 21 linting daun sintetis dengan berat bersih 13.66 gram dan dua botol cairan diduga narkotika berat 46.47 gram.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pengedar tembakau gorilla dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020