Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memangil penyelenggara pemilu terkait temuan dukungan KTP mereka untuk bakal calon jalur perseorangan yang akan maju dalam Pilkada setempat.

Koordinator Divisi Hukum Gakkumdu Rejang Lebong, Yuli Maria di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap 28 orang yang berasal dari penyelenggara pemilu, kemudian saksi dari tim balon jalur perseorangan serta balon bupati dan balon wakil bupati jalur perseorangan.

"Mereka ini kita mintai klarifikasi terkait dengan foto copy KTP dan dukungan tertulis mereka kepada balon perseorangan, yang kita panggil sebanyak 28 orang baik dari PPK, Panwascam, staf Bawaslu, staf Panwascam, balon yang bersangkutan dan saksi dari tim balon perseorangan," ujar dia.

Pihak-pihak yang dipanggil itu sendiri tambah dia, dimintai klarifikasi terkait dengan netralitas mereka terutama untuk 23 orang yang berasal dari penyelenggaraan pemilu baik yang bertugas sebagai PPK, Panwascam, staf Bawaslu dan staf Panwascam.

"Para penyelenggara pemilu ini semuanya mengaku tidak pernah memberikan foto copy KTP, tidak pernah didatangi maupun memberikan dan menandatangani surat pernyataan dukungan," tambah dia.

Untuk itu pihaknya, masih akan membuat kajian tentang temuan foto copy KTP dan surat dukungan yang diberikan kepada balon jalur perseorangan itu sehingga nantinya bisa dikeluarkan rekomendasi guna menindaklanjuti temuan itu.

"Sedangkan untuk balon jalur perseorangan yang datang tadi adalah pak Syamsul Effendi sebagai balon bupati, dia datang sekitar jam 09.30 WIB. Untuk balon wakil bupatinya tidak datang, dan akan kita kirim surat pemanggilan lagi," urainya.

Dihadapan balon bupati jalur perseorangan ini pihaknya menanyakan seputaran dukungan KTP serta dukungan dalam formulir B-1 KWK dari sejumlah penyelenggara pemilu.

Sementara itu, balon bupati jalur perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Rejang Lebong Syamsul Efendi kepada sejumlah wartawan usai diperiksa Gakkumdu Rejang Lebong, mengatakan jika adanya syarat dukungan KTP penyelenggara pemilu baik petugas adhoc KPU maupun Bawaslu Rejang Lebong ini terjadi sebelum pihaknya menerima petunjuk atau regulasi tentang pengumpulan KTP.

Kalangan masyarakat pendukungnya yang mengetahui jika dirinya akan maju di Pilkada Rejang Lebong melalui jalur perseorangan, dan mulai mengumpulkan syarat dukungan KTP sehingga tidak sedikit masyarakat yang menyerahkan foto copy KTP secara suka rela bahkan ada yang menyerahkan tanpa bertemu langsung dirinya seperti diletakkan di bawah pintu rumah.

"Pada saat pengumpulan KTP saat itu kita belum menerima Juklak dan Juknis seperti apa, apakah KTP itu memenuhi syarat dukungan atau tidak," jelas dia.
Sebelumnya, pada proses verifikasi administrasi syarat dukungan jalur perseorangan pasang Syamsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) yang diserahkan ke KPU Sebanyak 26.976 dukungan kemudian yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 24.702 dukungan.

Saat proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh petugas gabungan KPU dan Bawaslu Rejang Lebong terhitung 27 Februari sampai 6 Maret itu diketahui terdapat 23 dukungan masyarakat yang merupakan penyelenggara pemilu dengan rincian enam orang dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) empat orang Panwascam, lima orang dari staf Bawaslu Rejang Lebong dan delapan orang staf Panwascam.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020