Tim Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berupaya melakukan pengembangan pengungkapan kasus perampokan toko emas Cahaya Murni di Pasar Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin yang terjadi pada Kamis (26/3) siang.
"Dalam kurun waktu sekitar 24 jam, kasus perampokan toko emas itu berhasil diungkap, setelah menerima laporan kejadian pada Kamis (26/3) tim berhasil menangkap tiga dari delapan tersangka pada Jumat (27/3) dalam kondisi dua diantaranya meninggal dunia ditembak petugas karena berusaha melawan," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Minggu.
Pengembangan kasus tersebut dilakukan dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap satu tersangka yang ditangkap dalam keadaan hidup yakni NS (42) warga Desa Pulau Raman, Kecamatan Tanjung Raja Selatan Kabupaten Ogan Ilir yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh.
Pengembangan kasus dilakukan untuk mengejar lima tersangka lainnya dan melacak keberadaan perhiasan emas rampokan yang beratnya mencapai 6,5 kg itu disimpan dan dijual ke mana, kata kabid humas.
Sementara Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan ketika menggelar jumpa pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di instalasi Forensik RS Bhayangkara Palembang, Sabtu (28/3) mengatakan, tiga dari delapan tersangka perampokan toko emas di pasar Sungai Lilin sudah ditangkap dan diupayakan penangkapan beberapa tersangka lainnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-80/III/2020/Sumsel/Muba tanggal 26 Maret 2020 tentang tindak pidana curas, dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran tersangka.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan menurunkan dua tim ke arah wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir, Sumsel," ujarnya.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, tiga pelaku diketahui berada di Jalan Palembang-Prabumulih.
Tim melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diketahui menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dan berhasil menghadang laju kendaraan tersebut di Jalan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Ketika dilakukan penangkapan, dua dari tiga tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menembakkan senjata api serta mengacungkan senjata tajam jenis pisau.
Petugas memberikan tembakan peringatan tiga kali terhadap kedua pelaku, namun tidak diindahkan dan terus menyerang anggota akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan senjata api yang mengenai bagian dada kedua pelaku, sementara satu tersangka berhasil ditangkap dalam kondisi hidup.
Tersangka yang berhasil ditangkap dalam kondisi hidup inisial NS (42 Th) profesi sebagai buruh warga Desa Pulau Raman, Tanjung Raja Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Sedangkan dua tersangka yang meninggal dunia yakni MA (50) pekerjaan buruh, warga Tanjung Raja, Ogan Ilir, dan P (49) pekerjaan buruh warga Gandus, Palembang.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu unit DVR CCTV, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih beserta STNK, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm, tujuh butir amunisi kaliber 9 mm, satu bilah pisau, dua buah dompet warna cokelat dan hitam, dua buah masker penutup muka warna hitam, satu buah sebow (penutup muka) warna hitam, satu buah tas pinggang, satu buah jam tangan, dan perhiasan emas berbagai macam bentuk.
Tersangka perampok toko emas itu akan dikenakan Pasal 365 KUHP karena merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kata Kombes Pol Hisar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Dalam kurun waktu sekitar 24 jam, kasus perampokan toko emas itu berhasil diungkap, setelah menerima laporan kejadian pada Kamis (26/3) tim berhasil menangkap tiga dari delapan tersangka pada Jumat (27/3) dalam kondisi dua diantaranya meninggal dunia ditembak petugas karena berusaha melawan," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Minggu.
Pengembangan kasus tersebut dilakukan dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap satu tersangka yang ditangkap dalam keadaan hidup yakni NS (42) warga Desa Pulau Raman, Kecamatan Tanjung Raja Selatan Kabupaten Ogan Ilir yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh.
Pengembangan kasus dilakukan untuk mengejar lima tersangka lainnya dan melacak keberadaan perhiasan emas rampokan yang beratnya mencapai 6,5 kg itu disimpan dan dijual ke mana, kata kabid humas.
Sementara Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan ketika menggelar jumpa pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di instalasi Forensik RS Bhayangkara Palembang, Sabtu (28/3) mengatakan, tiga dari delapan tersangka perampokan toko emas di pasar Sungai Lilin sudah ditangkap dan diupayakan penangkapan beberapa tersangka lainnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-80/III/2020/Sumsel/Muba tanggal 26 Maret 2020 tentang tindak pidana curas, dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran tersangka.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan menurunkan dua tim ke arah wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir, Sumsel," ujarnya.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, tiga pelaku diketahui berada di Jalan Palembang-Prabumulih.
Tim melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diketahui menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dan berhasil menghadang laju kendaraan tersebut di Jalan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Ketika dilakukan penangkapan, dua dari tiga tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menembakkan senjata api serta mengacungkan senjata tajam jenis pisau.
Petugas memberikan tembakan peringatan tiga kali terhadap kedua pelaku, namun tidak diindahkan dan terus menyerang anggota akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan senjata api yang mengenai bagian dada kedua pelaku, sementara satu tersangka berhasil ditangkap dalam kondisi hidup.
Tersangka yang berhasil ditangkap dalam kondisi hidup inisial NS (42 Th) profesi sebagai buruh warga Desa Pulau Raman, Tanjung Raja Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Sedangkan dua tersangka yang meninggal dunia yakni MA (50) pekerjaan buruh, warga Tanjung Raja, Ogan Ilir, dan P (49) pekerjaan buruh warga Gandus, Palembang.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu unit DVR CCTV, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih beserta STNK, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm, tujuh butir amunisi kaliber 9 mm, satu bilah pisau, dua buah dompet warna cokelat dan hitam, dua buah masker penutup muka warna hitam, satu buah sebow (penutup muka) warna hitam, satu buah tas pinggang, satu buah jam tangan, dan perhiasan emas berbagai macam bentuk.
Tersangka perampok toko emas itu akan dikenakan Pasal 365 KUHP karena merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kata Kombes Pol Hisar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020