Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu kembali meliburkan anak sekolah di daerah itu guna mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong RA Denni dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan seyogyanya kebijakan meliburkan anak sekolah di daerah tersebut sebelumnya dilakukan terhitung 17-30 Maret, namun melihat kondisi penyebaran  COVID-19 di Tanah Air belakangan terus meluas sehingga kebijakan ini kembali dilakukan terhitung 31 Maret besok.

"Perpanjangan waktu belajar di rumah untuk pelajar kita berlaku mulai tanggal 31 Maret sampai ada ketentuan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata dia.

Kebijakan perpanjangan masa belajar di rumah untuk sekolah yang di bawah kewenangan kabupaten ini yaitu untuk siswa TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs di wilayah Rejang Lebong ini tertera dalam surat edaran Bupati Rejang Lebong No.000/48/Set.I.Dikbud/2020, tertanggal 28 Maret 2020.

Sementara itu, untuk aktivitas pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong kata dia, akan terus berjalan seperti biasanya namun untuk ASN yang bertugas sehari-hari di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dibagi menjadi dua kelompok atau 50 persen saja.

"Kita tidak mengurangi jam kerja ASN, namun kita hanya membatasi yang hadir setiap harinya, di mana setiap OPD ASN yang boleh masuk ke kantor hanya 50 persen saja. Sedangkan 50 persen lainnya bekerja dari rumah, begitu setiap harinya dilakukan bergiliran," terangnya.

Kebijakan yang diterapkan pemkab setempat kata dia, guna mendukung program penanganan COVID-19 berupa physical distancing atau menjaga jarak dalam rangka mencegah penyebaran virus mematikan yang berasal dari Wuhan, China itu sehingga bisa mengurangi jumlah ASN yang berkumpul di kantor.

Sedangkan untuk fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan OPD yang melakukan pelayanan publik seperti dinas kependudukan, kantor pelayanan satu atap tetap bekerja seperti biasanya, namun kebijakan dalam melaksanakan tugasnya diserahkan kepada OPD terkait.***3***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020