Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa SMA sederajat dan perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu selama dua pekan kedepan terhitung 30 Maret hingga 14 April mendatang.

Kata Rohidin, kebijakan ini diambil guna memutus rantai penularan virus korona jenis baru atau COVID-19 di Provinsi Bengkulu, kebijakan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya Rohidin juga mengeluarkan kebijakan serupa.

"Saat ini kita ambil langkah menghentikan aktivitas di sekolah dan kampus tahap kedua dan menganjurkan mereka tetap belajar di rumah selama dua minggu kedepan. Diharapkan langkah ini dapat menekan penyebaran virus korona di Bengkulu," kata Rohidin dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Rohidin menegaskan agar kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh sekolah. Para guru dan siswa diminta untuk disiplin menerapkan seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah selama masa pandemi COVID-19 ini.

Kendati meminta para guru tetap mengawasi siswa belajar di rumahnya masing-masing, Rohidin menyebut para guru tidak perlu memberikan tugas berlebihan kepada siswa. 

Kata Rohidin, yang terpenting ditanamkan guru kepada siswa selama masa pandemi COVID-19 ini adalah menumbuhkan semangat dan motivasi untuk melawan virus korona bersama-sama.

"Terapkan edukasi akan pentingnya penerapan hidup sehat, bersih ,dan disiplin. Kurangi tugas-tugas selama belajar di rumah, dorong siswa dan siswi untuk rileks menghadapi situasi ini, tentu itu jauh lebih bermanfaat," papar Rohidin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, kedepan pihaknya akan mengkaji apakah penerapan kebijakan belajar di rumah ini akan kembali diperpanjang atau tidak.

"Surat edaran sudah kemarin, hari ini hingga dua minggu kedepan para siswa dan guru dianjurkan belajar di rumah. Langkah lebih lanjut seusai ini, akan terus dikaji. Semoga kita dapat mengatasi pandemi COVID-19 ini, dengan keadaan sehat," jelas Hamka.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020