Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu melakukan penundaan masa kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada serentak di daerah itu menyusul merebaknya virus corona atau COVID-19 di Tanah Air belakangan ini.

Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Senin, mengatakan penundaan masa kerja PPK yang bertugas dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong tersebut sesuai dengan surat edaran KPU RI No.8/2020, tentang pelaksanaan keputusan No.179/PL.02/Kpt/01/KPU/III/2020, tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan COVID-19.

"Penundaan masa kerja PPK ini merupakan upaya KPU dalam mendukung pencegahan penyebaran wabah virus corona atau COVID-19 yang dilakukan pemerintah saat ini," terang dia.

Selain adanya penundaan masa kerja PPK dan sekretariat PPK kata dia, penundaan masa kerja yang sama juga berlaku untuk Panitia Pemunguatan Suara (PPS) dan sekretariat PPS yang tersebar dalam 156 desa dan kelurahan di Rejang Lebong.

Penundaan masa kerja PPK dan PPS ini mereka tuangkan dalam SK KPU Rejang Lebong No.36/PP.04-2-Kpt/1702/KPU-Kab/III/2020, tentang penundaan masa kerja anggota PPK, dan PPS serta sekretariat PPS se Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020, tertanggal 26 Maret 2020.

"Berdasarkan hal KPU Rejang Lebong memutuskan menunda masa kerja PPK dan sekretariat PPK di 15 Kecamatan Kabupaten Rejang Lebong, penundaan masa kerja ini hingga batas waktu yang belum diketahui," tambah dia.

Sebagai konsekuensi dari penundaan tahapan Pilkada serentak 2020, maka KPU Kabupaten Rejang Lebong akan membayarkan honorarium PPK dan sekretariat PPK berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatan pada bulan Maret 2020.

Sedangkan untuk honorarium PPS dan sekretariat PPS yang bertugas di 156 desa dan kelurahan dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong yang dilantik pada 22 Maret lalu tidak dibayarkan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020