Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebut satu orang yang terkonfirmasi positif virus korona jenis baru atau COVID-19 merupakan laki-laki usia 56 tahun yang merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan, meninggal dunia di Bengkulu.
Pasien tersebut saat sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu, Selasa (31/3) sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca juga: Gubernur umumkan kasus positif COVID-19 pertama di Bengkulu
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un pagi tadi pukul 07.30 yang bersangkutan meninggal dunia," sampai Rohidin dalam konferensi pers pengumuman pasien positif COVID-19 di Bengkulu, Selasa.
Rohidin memastikan, pihak RSMY Bengkulu sudah melakukan proses penyiapan jenazah sesuai dengan protokol kesehatan penanganan jenazah COVID-19 yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Darurat COVID-19, Masjid Agung At Taqwa Bengkulu disegel
Selain itu Gubernur Bengkulu meminta Walikota Bengkulu menentukan lokasi pemakaman jenazah, dan termasuk menghubungi pihak keluarga duka.
Gubernur Bengkulu meminta Walikota Bengkulu segera mengambil tindakan terkait pemakaman ini, sebab berdasarkan protokol kesehatan jenazah COVID-19 maksimal dimakamkan empat jam setelah meninggal.
"Kita minta walikota mengambil tindakan cepat dimana lokasi pemakaman dan diurus karena kewenangan pengelolaan pemakaman ada di kabupaten dan kota," papar Rohidin
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Pasien tersebut saat sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu, Selasa (31/3) sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca juga: Gubernur umumkan kasus positif COVID-19 pertama di Bengkulu
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un pagi tadi pukul 07.30 yang bersangkutan meninggal dunia," sampai Rohidin dalam konferensi pers pengumuman pasien positif COVID-19 di Bengkulu, Selasa.
Rohidin memastikan, pihak RSMY Bengkulu sudah melakukan proses penyiapan jenazah sesuai dengan protokol kesehatan penanganan jenazah COVID-19 yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Darurat COVID-19, Masjid Agung At Taqwa Bengkulu disegel
Selain itu Gubernur Bengkulu meminta Walikota Bengkulu menentukan lokasi pemakaman jenazah, dan termasuk menghubungi pihak keluarga duka.
Gubernur Bengkulu meminta Walikota Bengkulu segera mengambil tindakan terkait pemakaman ini, sebab berdasarkan protokol kesehatan jenazah COVID-19 maksimal dimakamkan empat jam setelah meninggal.
"Kita minta walikota mengambil tindakan cepat dimana lokasi pemakaman dan diurus karena kewenangan pengelolaan pemakaman ada di kabupaten dan kota," papar Rohidin
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020